Pilkada 2024
Keputusan MK Pilkada Empat Lawang 2024 Hari Ini, PSU dengan 2 Paslon, Nasib Budi Antoni Al Jufri
Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar PSU, cek kabar Budi Antoni Al Jufri
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berdasarkan keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024, PSU ini akan diikuti 2 pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.
Dilansir akun Instagram resmi MK@mahkamahkonstitusi, MK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Budi Antoni Aljufri.
Berikut putusan MK tentang Pilkada Empat Lawang 2024:
Baca juga: Terjawab Sudah PSU adalah Apa, Inilah Arti PSU dalam Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini
"Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," demikian info Pilkada 2024 di akun Instagram resmi MK@mahkamahkonstitusi.
Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri
Penghitungan masa jabatan bupati menjadi inti pembahasan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.
Sidang lanjutan pada Rabu (12/2/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) ini beragendakan Pemeriksaan Saksi dan Ahli.
Persidangan perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon yang mengajukan perkara ini ialah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 Terpilih, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai pemenang yang ditetapkan Termohon, terseret menjadi Pihak Terkait.
Perdebatan dalam persidangan ini muncul karena mempersoalkan pemberhentian sementara Bakal Calon Bupati Budi Antoni Al Jufri.

Dalam hal ini, Budi telah menjabat Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih sebagai Bupati Empat Lawang untuk periode 2013-2018.
Di periode kedua, dia tak menjalankan masa jabatannya secara penuh karena tersandung kasus hukum.
Penghitungan lamanya menjabat pada periode kedua tersebutlah yang menjadi inti persoalan, sebab jika kurang dari separuhnya, yakni 2,5 tahun, maka tidak terhitung satu periode.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.