Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Optimalkan perlindungan pekerja, pemerintah terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menyambut baik kebijakan ini.
Menurutnya, peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan akan memberikan dampak signifikan bagi pekerja yang terkena PHK.
"Dengan manfaat yang lebih besar, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki bantalan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi," ujarnya.
Baca juga: OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara
Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar 45?ri upah pada 3 bulan pertama dan 25 persen pada 3 bulan berikutnya.
Melalui PP 6 Tahun 2025, kenaikan manfaat ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, termasuk meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan memperpanjang masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.
Teldi juga menjelaskan bahwa pada PP 6 Tahun 2025, iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36 persen, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan perusahaan karena manfaat dari program JKP bertambah tapi iuran yang di bayarkan berkurang, sebelumnya rekomposisi dari JKP itu 0,14 persen JKK, 0,10 persen JKM, jadi tidak ada pengaruh ke Perusahaan atau Tenaga kerja" tambahnya.
Baca juga: Pekerja Proyek IKN Sekarang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Mau Kolaborasi dengan RS di Kaltim
Selain itu, Teldi menambahkan dari peraturan presiden tersebut ada perubahan dari syarat bagi penerima JKP.
Sebelumnya tenaga kerja yang berhak mendapat manfaat JKP adalah tenaga kerja dari perusahaan besar dan menengah, sekarang tenaga kerja dari usaha mikro dan usaha kecil juga bisa menjadi peserta JKP dengan keikutsertaan program sekurang-kurangnya pada program JKK, JKM, JHT dan JKN.
"Relaksasi JKP pada PP 6 Tahun 2025 itu, memperluas yang mendapat manfaat, memperbesar manfaat dan mengurangi persentase iuran. Dengan iuran lebih kecil, manfaat (JKP) diperluas dan diperbesar." ucapnya
Di sisi lain, PP 7 Tahun 2025 memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan, mulai Februari hingga Juli 2025, bagi industri padat karya yang rentan terdampak ekonomi. Sektor-sektor yang mendapat keringanan ini antara lain industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.
"Relaksasi iuran JKK ini diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan, sehingga mereka dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi," jelas Teldi. Setelah keringanan 50 persen , tarif iuran JKK bervariasi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari 0,120 persen untuk risiko sangat rendah hingga 0,870 persen untuk risiko sangat tinggi.
Baca juga: Seluruh Pekerja Proyek IKN Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, bisa Berobat di RS Hermina dan Mayapada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.