Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dihubungi, menyebut bahwa kemungkinan PSU akan berjalan seperti Pilkada serentak 2024 pada bulan November lalu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
Dalam salah satu keputusannya, MK menegaskan, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.