Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dihubungi, menyebut bahwa kemungkinan PSU akan berjalan seperti Pilkada serentak 2024 pada bulan November lalu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA MAHULU 2024 - Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menanggapi pemungutan suara ulang atau PSU setelah adanya putusan MK soal Pilkada Mahulu 2024, dirinya menyebut bahwa kemungkinan PSU akan berjalan seperti Pilkada serentak 2024 pada bulan November lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) bakal digelar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) pagi. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri menegaskan siap saja untuk kembali mengawasi jalannya pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dihubungi, menyebut bahwa kemungkinan PSU akan berjalan seperti Pilkada serentak 2024 pada bulan November lalu.

Meski, ia tetap menyatakan menunggu keputusan petunjuk teknis (juknis) yang akan disampaikan secara resmi oleh KPU Kaltim.

“Kita akan lihat perintah MK dan pelaksana ya. Ini kan diskualifikasi ya, artinya dimungkinkam ada tahapan pendaftaran, penetapan pasangan calon (paslon), mungkin ada kampanye walaupun diringkas, kita lihat nanti juknis KPU terkait pelaksanaan PSU adanya putusan MK,” katanya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat

Pengawasan pun akan kembali dilakukan pihaknya terkait apa saja tahapan yang nantinya ditetapkan KPU baik tingkat pusat hingga ke Provinsi dan Kabupaten.

Termasuk adanya pencetakan surat suara ulang, yang kemungkinan akan dicetak kembali karena paslon yang didiskualifikasi atau partai politik (parpol) mengusung calon lainnya.

“Ya kami akan awasi juga, tentunya jika ada yang mendaftar lagi akan ada nama baru, misal tidak ada pun, tentunya juga hanya diikuti 2 paslon saja kan, otomatis cetak surat suara baru,” terangnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Kaltim juga akan kembali mengaktifkan tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas saat Pilkada serentak 2024 lalu.

Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang

Diketahui, masa tugas panwascam berakhir pada 28 Februari 2025 mendatang.

Hari menegaskan, agar efisiensi pihaknya akan merekrut kembali panwascam yang sebelumnya bertugas.

“Tugasnya akan berakhir, tentu kita rekrut (tugaskan) kembali. Kita akan menyusun juga nantinya, apakah menetapkan langsung panwascam yang terakhir bekerja dengan kami atau merekrut baru, idealnya yang terakhir bekerja agar ringkas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu telah dibacakan pukul 08.00 WIB.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

Dalam salah satu keputusannya, MK menegaskan, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.

(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved