Pilkada Kukar 2024
Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01
Respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024. Ini arahan buat relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
IST
PUTUSAN MK PILKADA KUKAR - Respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024. Ini arahan buat relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024. (IST)
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secar amenyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.