Berita Balikpapan Terkini

37 Pom Mini di Balikpapan Dimusnahkan oleh Satpol PP 

Sebanyak 37 perangkat pom mini ilegal dimusnahkan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUSNAHAN POM MINI - Petugas melakukan pemusnahan barang bukti puluhan perangkat pom mini di halaman Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025). Pemusnahan dilakukan dengan bantuan alat berat dan dikumpulkan dalam truk kepunyaan DLH Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Ratusan liter itu merupakan hasil razia pada kemarin dan baru akan sidang tipiring terkait pelanggaran dalam distribusi BBM ilegal.

"Barang Bukti itu termasuk BBM yang dijual di botol, kami menyita sebagai barang bukti," ungkapnya.

Setelah sidang, baru bisa diketahui BBM sitaan akan dilakukan, bisa dijual atau dimusnahkan. 

Budi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia pom mini ilegal, terutama menjelang bulan Ramadhan. 

"Ada beberapa pom mini yang kami amankan sebagai sampel sebelum memasuki Ramadan. Selama Ramadan, kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini," tambahnya.

Satpol PP Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli BBM dari pom mini ilegal.

Selain tidak memenuhi standar keamanan, keberadaan pom mini ilegal juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan.

Sementara itu, Nurhadi berharap agar upaya ini dapat lebih ditingkatkan, mengingat keberadaan pom mini yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin sangat riskan. 

"Terutama dalam hal keselamatan jiwa serta keamanan barang berharga lainnya," kata Tri Nurhadi. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved