Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

37 Pom Mini di Balikpapan Dimusnahkan oleh Satpol PP 

Sebanyak 37 perangkat pom mini ilegal dimusnahkan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUSNAHAN POM MINI - Petugas melakukan pemusnahan barang bukti puluhan perangkat pom mini di halaman Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025). Pemusnahan dilakukan dengan bantuan alat berat dan dikumpulkan dalam truk kepunyaan DLH Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 37 perangkat pom mini ilegal dimusnahkan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (26/2/2025).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan terkait penertiban pom mini masyarakat yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan.

Pengamatan TribunKaltim.co, pom mini dihancurkan menggunakan alat berat kepunyaan Dinas PU Balikpapan

Setelah pom mini hancur beberapa bagian, petugas dari Satpol PP juga ikut memotong plat bagian pom mini menjadi potongan yang lebih kecil. 

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.089 Botol Miras Ilegal, Razia Digenjot Jelang Ramadan

Setelah itu, potongan plat dimasukkan dalam truk kepunyaan DLH Balikpapan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Pemusnahan ini merupakan rangkaian penanganan perkara yang dimulai dari penyidikan oleh Satpol PP hingga persidangan," ujarnya.

Tri Nurhadi menambahkan, pemusnahan ini telah sesuai dengan Pasal 193 jo 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemusnahan dapat disaksikan oleh masing-masing pihak dengan menggunakan alat, mengingat spesifikasi barang bukti berupa plat dan besi," katanya.

Adapun barang bukti pom mini yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan sepanjang 2024.

Kata Nurhadi, proses hukum terhadap pom mini tersebut sudah empat kali sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Akan Gelar Razia BBM Eceran di Awal 2025, Jangkau hingga Perkampungan

Pada sidang pertama dan kedua, beberapa barang bukti dikembalikan sebagai efek jera. 

Namun, karena jumlah pelanggaran terus meningkat, pada sidang ketiga dan keempat diputuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti.

"Mengapa dalam putusan pertama pengadilan barang bukti dikembalikan? Namun, ternyata justru jumlahnya semakin bertambah. Oleh karena itu, akhirnya diputuskan untuk merampas dan memusnahkannya," tegas Tri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, mengungkapkan bahwa selain memusnahkan pom mini, pihaknya juga menyita lebih dari 100 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dijual dalam botol. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved