Berita Balikpapan Terkini
37 Pom Mini di Balikpapan Dimusnahkan oleh Satpol PP
Sebanyak 37 perangkat pom mini ilegal dimusnahkan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 37 perangkat pom mini ilegal dimusnahkan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (26/2/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan terkait penertiban pom mini masyarakat yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan.
Pengamatan TribunKaltim.co, pom mini dihancurkan menggunakan alat berat kepunyaan Dinas PU Balikpapan.
Setelah pom mini hancur beberapa bagian, petugas dari Satpol PP juga ikut memotong plat bagian pom mini menjadi potongan yang lebih kecil.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.089 Botol Miras Ilegal, Razia Digenjot Jelang Ramadan
Setelah itu, potongan plat dimasukkan dalam truk kepunyaan DLH Balikpapan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pemusnahan ini merupakan rangkaian penanganan perkara yang dimulai dari penyidikan oleh Satpol PP hingga persidangan," ujarnya.
Tri Nurhadi menambahkan, pemusnahan ini telah sesuai dengan Pasal 193 jo 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemusnahan dapat disaksikan oleh masing-masing pihak dengan menggunakan alat, mengingat spesifikasi barang bukti berupa plat dan besi," katanya.
Adapun barang bukti pom mini yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan sepanjang 2024.
Kata Nurhadi, proses hukum terhadap pom mini tersebut sudah empat kali sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Akan Gelar Razia BBM Eceran di Awal 2025, Jangkau hingga Perkampungan
Pada sidang pertama dan kedua, beberapa barang bukti dikembalikan sebagai efek jera.
Namun, karena jumlah pelanggaran terus meningkat, pada sidang ketiga dan keempat diputuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti.
"Mengapa dalam putusan pertama pengadilan barang bukti dikembalikan? Namun, ternyata justru jumlahnya semakin bertambah. Oleh karena itu, akhirnya diputuskan untuk merampas dan memusnahkannya," tegas Tri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, mengungkapkan bahwa selain memusnahkan pom mini, pihaknya juga menyita lebih dari 100 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dijual dalam botol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.