Berita Samarinda Terkini
Kedapatan Simpan Ekstasi, Seorang Pria Diamankan Polresta Samarinda
Kedapatan simpan ekstasi, seorang pria diamankan Polresta Samarinda pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang Pria diamankan Satreskoba Polresta Samarinda terkait peredaran
narkotika golongan I jenis ekstasi.
Pria tersebut berinisial DN (31) yang berdomisili Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
DN (31) diamankan dalam operasi Satreskoba Polresta Samarinda pada Kamis (27/2/2025) kemarin di pinggir Jalan Wiraswasta, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 1/2 butir pil ekstasi berwarna biru dengan berat total 1,55 gram netto yang disimpan dalam plastik klip yang dibalut tisu putih.
Polisi juga menyita ponsel milik DN yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi barang haram.
Baca juga: Jembatan Mahakam 1 Ditutup Total, Polresta Samarinda buat Rekayasa Lalu Lintas
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba setelah menerima informasi mengenai transaksi narkoba di TKP.
"Setelah dilakukan observasi, petugas kemudian menangkap tersangka dan menemukan barang bukti di saku celana belakangnya," ujarnya.
Baca juga: Tilang Sistem Poin Segera Diluncurkan, Satlantas Polresta Samarinda Tunggu Teknis Pelaksanaan
Saat ini DN beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250228_pengedar-ekstasi-di-Samarinda.jpg)