Berita Samarinda Terkini
KSOP dan Polresta Samarinda Meminta Keterangan Kru Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam
Diketahui kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam, Minggu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Polresta Samarinda sudah meminta keterangan kru kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam.
Diketahui kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam, Minggu 16 Februari 2025 lalu.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan KSOP Samarinda, Yudi Kusmiyanto menjelaskan terkait nahas ini.
Baca juga: Pemkot Samarinda Tindak Tegas Reklame Tak Berizin, Beri Waktu 7 Hari untuk Urus Perizinan
Kapal tongkang pengangkut kayu menghantam fender (pelindung) Jembatan Mahakam sekitar pukul 15.50 WITA.
“Kapal dari Muara Kaman, Kutai Kartanegara, menuju ke Perawang, Riau.
Kalau untuk pengolongan sudah sesuai jamnya. Pelindo yang mengetahui jadwalnya,” ujarnya Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan keterangan nahkoda, tongkang lari ke kiri dalam posisi dipandu oleh assist tug.
Yudi melanjutkan bahwa kapal tongkang untuk swing ke kanan tidak bisa karena arus cukup sungai Mahakam yang deras.
Sehingga fender dulu yang pertama ditabrak sebelum menabrak pilar jembatan.
Koordinasi juga dilakukan, seperti meminta bantuan tambahan empat tug boat untuk mengevakuasi tongkang dari lokasi kejadian.
“Kami koordinasi dengan Pelindo untuk membantu assist agar tongkang bisa dievakuasi. Begitu posisi tongkang aman, baru kru kapal dimintai penjelasan,” terangnya.
Terkait fender yang tertabrak, KSOP menegaskan pihak terkait yang mengetahui detail kerugian.
Penghitungan kerugian ditimbulkan atas insiden ini, pihak KSOP menunggu hasil berita acara pemeriksaan (BAP) lebih lanjut dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
BBPJN juga melakukan pemeriksaan kepada nahkoda dan kru kapal.
Untuk sanksi ke perusahaan pemilik tongkang, belum bisa ditentukan karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
| Kendala Operasional Insinerator Samarinda, Gaji Operator Rp2,5 Juta per Bulan |
|
|---|
| Samarinda Masuk 7 Kota Paling Maju di Indonesia Versi BRIN IDSD 2025 |
|
|---|
| Samarinda Waspada Kemarau Ekstrem, Walikota Terbitkan Imbauan Kesiapsiagaan |
|
|---|
| Ramai Video Testimoni Gratispol di SMAN 1 Samarinda, Pihak Sekolah Sebut Bukti Realisasi Program |
|
|---|
| DLH Samarinda Siapkan APD Petugas Insinerator, Target Operasional Penuh Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250218_Pengecekan-Jembatan-Mahakam-oleh-BBPJN-dan-KSOP.jpg)