Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Kaji Aturan Baru Pengelolan Parkir, Hasil Audit: Ada Dugaan Kesalahan Administrasi
Pemkot Samarinda kaji aturan baru pengelolaan parkir. Hasil audit: ada dugaan kesalahan administrasi. Audit masih akan berlanjut.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih akan melanjutkan audit pengelolaan parkir di ibukota Kaltim.
Terkait dengan aturan baru parkir di Samarinda, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan kajian berdasarkan temuan dalam audit awal.
Dari hasil audit awal pengelolaan parkir di Samarinda ini, ditemukan ada sejumlah indikasi kesalahan dalam pengelolaan parkir.
Audit ini dilakukan Inspektorat Kota Samarinda sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Walikota Samarinda, Andi Harun pada Januari lalu.
Baca juga: Parkir di Pasar Segiri Samarinda Akan Ditata Ulang, Akses Masuk dan Keluar Diubah
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal telah mendorong tim untuk melakukan audit lebih mendalam melalui Inspektorat Pembantu (Irban) khusus.
Hal ini dilakukan setelah tim menemukan dugaan kesalahan administrasi dari hasil wawancara dengan 23 juru parkir (jukir) di tiga lokasi yang diperiksa, yakni di Jalan Abul Hasan, Jalan Hidayatullah, dan beberapa ruas jalan lainnya.
"Audit masih berjalan, dan karena ada temuan makanya dilanjutkan ke Irban khusus.
Sebelumnya, memang ada tiga lokasi yang dicek oleh tim, dan ada 23 jukir yang diwawancara.
Tim menyimpulkan ada sesuatu yang harus kita dalami lebih jauh," ujar Marnabas baru-baru ini.
Marnabas menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan banyak keterangan lantaran masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, ia memastikan bahwa temuan awal menunjukkan adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan parkir.
"Yang jelas sample yang digunakan adalah data dari tahun 2023.
AUDIT PARKIR SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, saat melakukan tinjauan di lapangan beberapa waktu lalu dan berbincang dengan jukir binaan Dishub Samarinda pada (13/1/2025). Usai sidak Walikota Samarinda, Pemkot melakukan audit pengelolaan parkir di ibukota Kaltim ini. Pemkot Samarinda kaji aturan baru pengelolaan parkir. Hasil audit: ada dugaan kesalahan administrasi. Audit masih akan berlanjut. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)
Karena satu tahun saja sudah bisa diketahui. Kalau ada pendalaman lebih jauh lagi itu di ranahnya tim khusus.
Yang jelas kita temukan, ada kesalahan administrasi yang perlu kita telusuri," tuturnya.
Baca juga: Pengalihan Pengelolaan Teras Samarinda Belum Selesai, Parkir Liar Masih Jadi Sosrotan
Selain menelusuri dugaan kesalahan dalam pengelolaan parkir, Pemkot Samarinda juga tengah mengkaji regulasi baru untuk memperbaiki sistem parkir di kota ini.
Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem pembayaran digital menggunakan QRIS.
Meskipun regulasi terkait pembayaran parkir secara non tunai telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda), implementasinya masih belum maksimal.
Sehingga Marnabas berharap audit tersebut dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem yang lebih modern dan transparan.
"Saat ini memang juga masih kita pelajari, karena kita juga ingin memperbaiki sistemnya, yang saat ini memang belum bisa dilaksanakan secara maksimal walaupun perdanya ada," katanya.
Bukan Masalah Baru
Purwadi Purwoharsojo, pengamat ekonomi Samarinda menilai audit tersebut seharusnya dilakukan sejak lama untuk mengatasi masalah pengelolaan parkir di Kota Samarinda yang dinilai belum kunjung tuntas.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) ini menyebut persoalan juru parkir liar dan ketidakefektifan pengelolaan parkir bukanlah masalah baru di Kota Samarinda.
Bahkan, ia menyebut persoalan ini sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelum Walikota Andi Harun.
Sebenarnya auditnya bisa dilakukan lebih awal, bahkan jika bisa dilakukan pada saat kepemimpinan wali kota sebelumnya.
"Karena soal jukir liar ini kan merupakan penyakit lama yang sudah ada dari dulu, sebab sampai sekarang belum kelar persoalannya," ujarnya Rabu (29/1/2025).
Purwadi menilai, meski Walikota Andi Harun telah menjabat hampir satu periode, persoalan tata kelola parkir masih belum terselesaikan secara optimal.
Oleh karena itu, audit yang saat ini dilakukan diharapkan mampu memberikan gambaran jelas mengenai berapa besar potensi pendapatan parkir yang selama ini tidak masuk ke kas daerah.
"Tapi tujuan dari audit ini adalah agar publik, khususnya di Kota Samarinda, bisa melihat bahwa tata kelola parkir dari dulu hingga sekarang ternyata jika ditotal, kira-kira berapa uang parkir yang menguap entah ke mana dan tidak pernah masuk ke kas daerah Kota Samarinda.
Padahal seharusnya itu bisa menjadi salah satu pundi-pundi sumber PAD Kota Samarinda," ujar Purwadi.
Baca juga: 3 Lokasi yang akan Diterapkan Jalan Satu Arah di Samarinda, Pakai Model Parkir Paralel
Selain itu, Purwadi juga menyoroti pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan parkir.
Ia menilai, publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap peran DPRD dalam memastikan tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel.
"Menurut saya, peran dewan kota Samarinda juga dituntut oleh publik dengan fungsi pengawasannya. Kira-kira selama ini seperti apa, apakah sudah maksimal atau belum," katanya.
Dugaan Pungli
Walikota Samarinda, Andi Harun menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam tara kelola parkir. Hal ini ia soroti berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak), Rabu (8/1/2025).
Andi Harun mengatakan, berdasarkan hasil wawancaranya dengan sejumlah juru parkir (jukir) dan pengawas lapangan, Wali Kota ini menemukan adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan parkir.
"Selama ini masyarakat mengeluhkan tata kelola parkir, dan ternyata keluhan tersebut bukan isapan jempol,” ujarnya.
Dirinya menyebut, dalam sidak itu ditemukan fakta adanya pengawas jukir yang dengan bebas menunjuk pihak lain untuk membagi shift sebagai jukir.
“Padahal mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk itu. Ini jelas merupakan pungli," tegas Andi Harun.
Menurutnya, sistem setoran parkir yang ada saat ini masih menggunakan metode manual, yang rentan disalahgunakan.
Dalam wawancara pun, salah satu jukir mengungkapkan bahwa mereka menyetorkan hasil parkir sebesar Rp 70 ribu per minggu ke Dinas Perhubungan (Dishub), meskipun pendapatan mereka rata-rata mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per minggu.
"Kita ingin para jukir diberi gaji minimum setara UMR, tetapi semua tata kelola keuangan harus terintegrasi secara digital. Tidak boleh lagi ada setoran tunai.
Sistem peraturan kita sudah lengkap, mulai dari peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan wali kota.
Tapi, praktik di lapangan tidak sesuai aturan," ungkapnya.
Temuan ini pun menjadi bahan evaluasi penting oleh pihaknya. Wali Kota Andi Harun pun memanggil kembali pihak terkait ke untuk membahas langkah-langkah perbaikan.
“Ini masalah serius. Kita bekerja dengan benar saja masih sering dicurigai, difitnah, dan di judge negatif," katanya.
Baca juga: Gedung Plaza 21 Samarinda Resmi Beralih Fungsi Jadi Kantong Parkir, Bakal Dibangun Ulang 5 Lantai
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
| Anggota DPRD Desak Pemerataan Fasilitas Pendidikan di Samarinda |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Samarinda Sebut Masalah Air Bersih Masih Jadi Keluhan Masyarakat |
|
|---|
| Investigasi Jembatan Mahakam Samarinda Dilakukan Besok, BBPJN Kaltim: Kita Datangkan Tim dari KKJTJ |
|
|---|
| Puluhan Lapak di Jalan Sirat Salman Samarinda Diserbu Warga Buru Takjil Jelang Buka Puasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250113_Wali-Kota-Samarinda-Andi-Harun-berbincang-dengan-salah-satu-juru-parkir.jpg)