Berita Balikpapan Terkini

Ditpamobvit Polda Kaltim Gelar Mediasi soal Kasus Pelecehan oleh WNA, Terungkap Sejumlah Fakta Baru

Ditpamobvit Polda Kaltim gelar mediasi terkait kasus pelecehan oleh WNA di Balikpapan, terungkap sejumlah fakta baru.

|
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
MEDIASI - Dirpamobvit Polda Kaltim, Kombes Pol Didik Mulyanto saat memimpin jalannya mediasi antara perusahaan yang mempekerjakan WNA dengan penasihat hukum korban pelecehan seksual, Selasa (4/3/2025). Dalam kegiatan ini terungkap sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh WNA terus bergulir.

Terkait hal itu, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kaltim menggelar mediasi untuk memperjelas beberapa permasalahan, Selasa (4/3/2025).  

Mediasi yang berlangsung selama sekitar satu setengah jam ini dipimpin oleh Direktur Pamobvit (Dirpamobvit) Polda Kaltim, Kombes Pol. Didik Mulyanto, S.H., S.I.K.

Dalam pertemuan yang dihadiri pihak perusahaan di mana WNA tersebut bekerja, penasihat hukum korban, beberapa anggota KNPI, serta Ditreskrimum dan Renakta Polda Kaltim menghasilkan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Terduga pelaku WNA telah pulang ke negara asalnya pada 16 Februari 2025.  
  2. Penasihat hukum korban mengajukan laporan ke kepolisian pada 17 Februari 2025.  
  3. Pihak perusahaan baru melakukan pemecatan terhadap terduga pelaku pada 21 Februari 2025.  

Baca juga: KNPI dan BALADIKA Gelar Demo di Balikpapan, Tuntut Penindakan Pelecehan Seksual di RDMP

Penasihat hukum sekaligus Kabid Hukum KNPI, Sultan Akbar P mengungkapkan bahwa dalam mediasi yang difasilitasi Dirpamobvit mengungkap sejumlah fakta baru.  

"Alhamdulillah tadi kita ada sedikit audiensi yang difasilitasi oleh Dirpamobvit dan mengetahui ada fakta-fakta terbaru terkait dengan perkara ini," ujarnya.  

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum melaporkan ke kepolisian, pihaknya telah mengajukan aduan ke internal perusahaan, namun tidak mendapatkan penyelesaian.  

"Ketika kemarin kita melakukan aduan laporan kepolisian pada 17 Februari, sebelumnya sudah ditangani oleh internal HRD, namun tidak selesai. Kemudian terduga pelaku dipulangkan dan kami membuat laporan setelah terduga pelaku pulang," jelasnya.  

Baca juga: Kawal Demo Tuntut Keadilan bagi Korban Pelecehan WNA, Polresta Balikpapan Kerahkan Ratusan Personel

Sultan Akbar juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan obstruction of justice terkait kepulangan terduga pelaku.  

"Kita melihat di sini ada dugaan kemungkinan obstruction of justice terkait dengan melarikannya terduga pelaku tindak pidana yang mungkin diprakarsai oleh perusahaan," terangnya.  

Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan akan menggunakan aksi massa jika diperlukan.  

"Yang pasti kita sesuai dengan rule of law, kedaulatan hukum. Kita mengedepankan projusticia. Namun, jika dirasa perlu, kita akan menggunakan people power untuk menyampaikan aspirasi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved