Berita Samarinda Terkini
Sarpol PP Samarinda akan Tertibkan Penukaran Uang di Pinggir Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda di bulan Ramadhan, akan menurunkan sejumlah personel untuk tertibkan PKL
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda di bulan Ramadhan, akan menurunkan sejumlah personel untuk melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda Anis Siswantini menyampaikan, selama bulan Ramadhan, akan melakukan penertiban PKL, tempat penukaran uang dan zakat di pinggir jalan.
"Kalau kami intinya tetap berdasarkan kerja ya kerja sesuai Peraturan 19 tahun 2001 di mana memang para pelaku usaha atau PKL itu kan tidak boleh berjualan di atas drainase atau trotoar," ujarnya.
Untuk tetap ada pendapatan para pedagang, ia meminta mereka untuk mengurus izin dari pemerintah setempat seperti RT, Lurah dan Camat.
Baca juga: 13 Lokasi Razia Besar-besaran Satpol PP Samarinda, Penertiban Reklame
"Kami membolehkan, dengan catatan tidak sampai macet di jalan dan terjadi kegaduhan, tetapi ada syaratnya juga kan ada Ketua RT sama lurah, LPM," ucapnya.
Untuk para penukaran uang zakat di pinggir jalan, Anis Siswantini menegaskan tidak boleh dilakukan dan harus mengikuti surat edaran dari pemerintah, apabila tetap melakukan Satpol-PP akan melakukan tindakan.
"Itu di surat edaran tidak boleh,ya tidak boleh," tegasnya.
Untuk itu, menyarankan agar masyarakat yang melakukan penukaran uang sebaiknya langsung di tempat resmi sepert bank.
Tidak hanya melakukan penertiban terhadap PKL pihaknya melakukan penertiban kepada tempat hiburan malam (THM) agar tidak melaksanakan kegiatan sebelum tarawih.
Sehingga tidak mengganggu umat muslim saat ibadah selama berpuasa.
Baca juga: Ternyata Satpol PP Samarinda Masih Sulit Tertibkan Penjual BBM Eceran, Ini Alasannya
Untuk tempat hiburan seperti tempat billiard dirinya meminta agar ada surat rekomendasi dari Disporapar terkait peserta yang akan berlatih.
"THM dan sejenisnya itu kan dilarang H-1 dan h -3 dan h plus artinya THM sudah tidak ada lagi, warung-warung itu didirikan dengan catatan itu jam sampai pukul 05.00 Wita sampai 02.00 wita. Itu dibolehkan karena kita menghormati kepada saudara kita yang non muslim," ujarnya.(*)
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.