Tribun Kaltim Hari Ini

2 Bulan Beraksi di Bontang, Pelaku Curi 20 Motor, Dijual Murah dan Ditukar dengan Kayu

2 bulan beraksi di Bontang, pelaku curi 20 motor, dijual murah dan ditukar dengan kayu.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BARANG BUKTI - Barang bukti pencurian motor yang berhasil diamankan kembali dari tangan tersangka saat ini terparkir di Mapolres Bontang, Selasa (4/3/2025). Dua tersangka ditangkap, yakni K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, yang berperan sebagai eksekutor, serta H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi penadah (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polres Bontang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian 20 motor yang meresahkan warga selama dua bulan terakhir.

Pelaku utama berinisial K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, dan seorang penadah berinisial H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang saat berdomisili di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah menerima berbagai laporan kehilangan motor sejak Januari hingga akhir Februari 2025.

Tersangka K dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

Ia menyasar kendaraan yang terparkir di rumah-rumah warga, pinggir jalan, hingga area rumah sakit.

Modusnya menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor sebelum melarikan diri.

Baca juga: Polres Bontang Amankan Pelaku Curanmor, Curi 20 Motor dalam Dua Bulan

Dari catatan kepolisian, aksi K terdeteksi sejak 13 Januari 2025, saat ia mencuri motor yang terparkir di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari.

Dua hari kemudian (15 Januari), ia kembali beraksi di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan.

Meski laporan yang masuk ke kepolisian baru sembilan kasus, K mengakui telah mencuri puluhan kali.

Menurut Alex dari pengakuan keduanya. Hasil curian K dijual kepada H, yang berperan sebagai penadah.

Warga mulai curiga ketika H menjual kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen lengkap.

Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan menangkapnya pada 27 Februari 2025.

Dari tangan H, polisi mengamankan 20 unit motor berbagai jenis, mulai dari matic hingga trail.

"Motor curian dijual murah, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta. Bahkan ada yang ditukar dengan kayu," ungkap AKBP Alex.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Bontang, Pelaku Jual Murah hingga Ditukar Kayu

Kepolisian mengungkapkan, K dan H dulunya adalah bos dan anak buah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved