Tribun Kaltim Hari Ini
2 Bulan Beraksi di Bontang, Pelaku Curi 20 Motor, Dijual Murah dan Ditukar dengan Kayu
2 bulan beraksi di Bontang, pelaku curi 20 motor, dijual murah dan ditukar dengan kayu.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
H merupakan penjual kayu, sedangkan K adalah pekerjanya.
Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus membiayai kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang.
K dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara H dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Dari kasus ini kita harus belajar, masyarakat harus lebih memperhatikan keamanan kendaraannya saat parkir. Usahakan dikunci stang untuk mengurangi resiko pencurian," imbau Alex.

Dijual Murah hingga Ditukar dengan Kayu
Modus pencurian kendaraan bermotor terus berkembang.
Tak hanya dijual murah, motor curian kini juga bisa ditukar dengan kayu.
Hal ini terungkap dari kasus pencurian 20 motor yang dibongkar Polres Bontang.
Dua tersangka ditangkap, yakni K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, yang berperan sebagai eksekutor, serta H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi penadah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah menerima berbagai laporan kehilangan motor sejak Januari hingga akhir Februari 2025.
"Motor curian dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta, tergantung jenisnya. Ada juga yang ditukar dengan kayu," ungkap Alex dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Polres Bontang Ancam Tahan Motor Selama 3 bulan bagi Pelaku Balap Liar
Tersangka K dikenal licin dalam menjalankan aksinya.
Ia menyasar kendaraan yang terparkir di rumah warga, pinggir jalan, hingga area rumah sakit, menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor sebelum melarikan diri.
Dari catatan kepolisian, aksi K terdeteksi sejak 13 Januari 2025, saat ia mencuri motor di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari. Dua hari kemudian (15 Januari), ia kembali beraksi di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.