Ekonomi Bisnis
Daya Beli Warga Kaltim Melemah pada Februari 2025
Daya beli masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada Ferburari 2025, deflasi year on year terjadi karena adanya penurunan harga
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Daya beli masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada Ferburari 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim merilis terjadi deflasi year on year (y-on-y) atau tahunan pada Februari 2025 sebesar 0,30 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 105,60.
Dalam siaran resmi pada Senin 3 Maret 2025, Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana menyebutkan deflasi year on year terbesar terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar 0,73 persen dengan IHK 105,72.
Sedangkan deflasi terendah terjadi di Kabupaten Berau sebesar 0,56 persen dengan IHK 105,72.
Baca juga: Apa Itu Deflasi yang Sedang Dialami Indonesia? Ini Penjelasan BPS, Utang Paylater Melonjak
"Sebaliknya, terjadi inflasi year on year di Kota Balikpapan sebesar 0,18 persen dengan IHK sebesar 106,36," ujar Yusniar.
Sementara itu, jika secara month to month (m-to-m) atau bulanan, tingkat deflasi Kaltim pada Februari 2025 sebesar 0,25 persen dan tingkat deflasi year to date (y-to-d) Februari 2025 sebesar 1,24 persen.
Yusniar menjelaskan, deflasi year on year terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Yakni kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 11,76 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,31 persen; kelompok transportasi sebesar 0,21 persen; serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,61 persen.
Baca juga: Turunnya Tarif Angkutan Udara hingga Harga Bahan Pangan Picu Deflasi Balikpapan pada Agustus 2022
Sebaliknya, kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yakni:
- Kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,12 persen;
- Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,00 persen;
- Kelompok kesehatan sebesar 1,92 persen;
- Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,67 persen;
- Kelompok pendidikan sebesar 1,39 persen;
- Kelompok penyediaan makanan dan minuman (restoran) sebesar 2,11 persen;
- serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,34 persen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.