Berita Nasional Terkini
Ini Nama 3 Pakar Hukum yang Diajukan Hasto ke KPK untuk Jadi Ahli Meringankan dan Jadwal Sidang
Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nama 3 Pakar Hukum yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi ahli meringankan dan jadwal sidang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukum mengajukan tiga ahli hukum kepada KPK pada Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Hasto tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW serta menghalangi penyidikan terhadap Harun.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Hasto oleh KPK Bukan Kriminalisasi, Tapi Cara Menghancurkan Musuh
Tiga orang ahli yang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas yang diajukan.
"Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Selasa, seperti dilansir Kompas.com.
Para ahli hukum yang diajukan adalah:
- Aditya Wiguna Sagala dari Universitas Airlangga,
- Beniharmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan
- Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia.
Ronny mengatakan, pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka.
Dia mengatakan, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, jadi setelah kami membahas di tim PH (penasehat hukum) dan sejalan dengan apa yang disampaikan Mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, tim kuasa hukum mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di aturan perundang-undangan tersebut.
"Apalagi kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku serta menangani perkara ini secara tergesa-gesa," kata dia.
"Hal seperti itu, kalau benar, justru dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi di balik proses hukum yang berlaku," sambungnya.
Ronny mengatakan, ahli hukum yang diajukan akan menjelaskan kepada penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.
Ia mengatakan, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan tersebut, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.
"Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDI-P ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA," ucap dia.
Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM
Pengamat militer,Connie Rahakundin Bakrie menyebut tersangka dugaan suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dilarang untuk membaca buku berjudul Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adams oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia lantas membandingkan Hasto dengan presiden pertama RI, Soekarno, yang masih diperbolehkan membaca buku ketika ditahan di Bandung.
"Saya mendengar kabar buku Cindy Adams itu nggak boleh dibaca oleh beliau, tentang Bung Karno."
"Lho, dia (Hasto) itu belum terpidana, lho. Even, terpidana seperti Bung Karno saja itu masih bisa baca buku, lho," katanya dikutip dari siniar di YouTube Akbar Faizal Uncensored, Selasa (4/3/2025).
Namun, Connie tidak mengetahui alasan KPK melarang Hasto untuk membaca buku karya Cindy Adams tersebut.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Connie lalu menghubungi mantan Ketua KPK Abraham Samad lewat telepon.
Lalu, setelah mendengar informasi dari Connie, Samad menegaskan apa yang dilakukan KPK dengan melarang Hasto membaca buku Cindy Adams termasuk sebagai pelanggaran HAM.
"Kemudian saya telepon ke Kakak Abraham Samad, 'Pak Abraham, aku mau nanya nih, saya mau ngirim buku titipan Pak Akbar Faisal buku untuk Pak Hasto, ini bisa dikirim nggak ya? Saya dengar, buku Cindy Adams nggak boleh masuk.'"
"Menurut Pak Abraham Samad, adalah melanggar hak asasi manusia ketika seorang di dalam penjara atau dikurung dalam apapun tidak boleh membaca buku," kata Connie.
Selanjutnya, Connie menghubungi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, untuk menitipkan buku kepada Hasto.
Namun, Ronny menyebut bahwa memang selama beberapa pekan ke depan, Hasto hanya diperbolehkan untuk ditemui oleh pengacara serta keluarga terdekatnya.
Baca juga: Janji Megawati Datangi KPK Jika Sekjen PDIP Ditahan, Hasto Minta Tidak Perlu Dijenguk di Rutan KPK
"Kakak Ronny bilang aturan KPK selama berapa minggu depan, hanya boleh lawyer atau keluarga terdekat (bertemu Hasto)," kata Connie.
Lebih lanjut, Connie mengatakan dirinya memberikan buku kepada Hasto semata-mata agar yang bersangkutan tidak mengalami penurunan mental selama dipenjara.
Dia tidak ingin Hasto seperti Bung Karno ketika sudah tidak berdaya saat ditahan di Lapas Sukamiskin hingga membuatnya tak berani menatap istri keduanya, Inggit Garnasih.
"Ingat nggak cerita Bu Inggit ketika Bung Karno udah drop dan saat ngomong tidak berani melihat Bu Inggit, menurutku ini momentum penting karena aku tak mau Mas Hasto seperti itu," katanya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.
Dia diduga turut ikut serta dalam penyuapan dan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Dalam prosesnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya.
Namun, gugatan tersebut berujung tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto pada 13 Februari 2025.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” katanya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM.
Setelah itu, Hasto kembali mengajukan praperadilan sejumlah dua gugatan yaitu terkait status suap dan status penetapan terlibat dalam obstruction of justice.
Sebenarnya, sidang perdana gugatan praperadilan kedua Hasto digelar pada Senin (3/3/2025) kemarin, tetapi berakhir ditunda.
Pasalnya, KPK mengajukan penundaan karena masih menyiapkan materi.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Adapun sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.