Berita Kutim Terkini
Hasil Investigasi Majelis Kode Etik Kutim soal Video Viral ASN Berjoget di Atas Meja
Belum lama ini, telah viral video para aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Belum lama ini, telah viral video para aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur yang melakukan joget-joget di atas meja pada waktu malam hari.
Video tersebut telah disorot publik hingga menjadi kasus bagi Majelis Kode Etik Pemkab Kutai Timur lantaran dianggap melanggar kode etik sebagai ASN.
Kurang lebih 2 mingguan, Majelis Kode Etik Kutai Timur melakukan investigasi dengan 24 pegawai Dinas PUPR Kutim dimintai keterangan.
"Setelah dipilah, ternyata 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin kode etik sebagai pegawai Pemkab Kutim," ujar Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah yang tergabung dalam Majelis Kode Etik, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Nasib Pegawai PUPR Kutim Viral yang Joget di Atas Meja, Ini Hasil Investigasi Majelis Kode Etik ASN
Misliansyah menjabarkan, 18 pegawai tersebut di antaranya 6 orang sebagai ASN, 9 orang sebagai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 orang tenaga magang.
Kemudian pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi bagi pelanggar disiplin kode etik yang terbagi menjadi 2 kategori saja yakni hukuman sedang dan berat.
Bagi tenaga magang dan honorer diajukan agar langsung diberhentikan oleh Dinas PUPR Kutim lantaran tenaga magang dan honorer yang mengangkat Dinas PUPR Kutim langsung.
Sedangkan bagi para TK2D yang akan diangkat menjadi PPPK akan ditunda selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun serta potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Kode Etik Guru, Bagi yang Melanggar Beri Sanksi Tegas
"6 pegawai ASN juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, saat ini sedang proses SK mutasi ASN," tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.