Berita Kaltim Terkini
PPDB Berubah Jadi SPMB, DPRD Kaltim Dorong Disdikbud Lakukan Pemerataan dan Penyelarasan Program
PPDB berubah jadi SPMB, Komisi IV DPRD Kaltim dorong disdikbud lakukan pemerataan dan penyelarasan program.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sistem penerimaan siswa baru pada tahun 2025 ini akan berganti.
Pergantian ini pun menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisi IV DPRD Kaltim berharap, pemerintah fokus pada ketimpangan jumlah murid pada beberapa sekolah di Bumi Etam.
Terutama akibat adanya persepsi “sekolah unggulan” yang belum sepenuhnya hilang.
Baca juga: Sistem PPDB Berubah Jadi SPMB, Siswa yang Tak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda di Swasta
Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan untuk pemerataan pendidikan belum berjalan sesuai harapan.
Kemudian muncul sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang akan diterapkan tahun ini.
“Ada beberapa sekolah yang tidak diminati. Misal di kelurahan mana, ada sekolah di sana dibanjiri siswa karena favorit, di sekolah lain malah sepi peminat,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba, Kamis (6/3/2025).
Fenomena sekolah favorit menyebabkan sekolah yang kekurangan murid, sementara sekolah lain kelebihan daya tampung karena dianggap lebih unggul.
Pemerataan sekolah–sekolah ini diharapkan dapat didorong Disdikbud Kaltim bisa terserap dengan adanya aturan baru yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
H Baba mencatat, berdasarkan data dari Disdikbud Kaltim, jumlah lulusan SMP sederajat di Samarinda sebenarnya sudah seimbang dengan daya tampung SMA yang ada sekitar 16 ribu siswa.
Tetapi, pemerataan mesti didorong agar banyak siswa tidak hanya ingin bersekolah ditempat yang dianggap unggulan, sehingga sekolah-sekolah dengan daya tampung besar lebih diminati.
Baca juga: 4 Jalur SPMB 2025 dan Perbedaannya dengan PPDB, Ini Syarat Usia Penerimaan Siswa Baru
Sebagai informasi, perubahan yang dilakukan Kemendikdasmen hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA.
Dalam SPMB akan ada empat alur penerimaan murid baru sebagai pengganti sistem PPDB, salah satunya sistem zonasi diubah menjadi domisili.
Jalur penerimaan murid baru ada empat meliputi domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
“Balance saja ketika melihat datanya di Samarinda, misalnya. Kalau melihat data lulusan SMP dan daya tampung SMA, seharusnya semua bisa tertampung. Tapi, karena ada sekolah-sekolah favorit, orang tua lebih memilih mengarahkan anaknya ke sana, sehingga butuh penyelarasan dan didukung dengan program kepala daerah baru,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.