Idul Fitri 2025

THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13, Kelompok yang Berhak Menerima

THR Pensiunan 2025 kapan cair? Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. THR Pensiunan 2025 kapan cair? Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. (Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo) 

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

-Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

-Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Pencairan Gaji ke-13

Seperti yang diketahui, informasi seputar gaji 13 2025 kapan cair memang belum dirilis secara resmi, namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

Jika mengacu tahun 2024, di mana pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, maka THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan cair tanggal 20 Maret 2025.

Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.

Atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Meski demikian, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Baca juga: Info Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta dan Aturan Perhitungan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved