Idul Fitri 2025
THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13, Kelompok yang Berhak Menerima
THR Pensiunan 2025 kapan cair? Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan terkait THR Pensiunan 2025 kapan cair yang tengah dinantikan para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Simak juga jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 lengkap kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Bulan Ramadhan hadir dengan berbagai kemuliaan dan berkahnya, termasuk salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah isu di medsos soal penghapusan THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Pemberian THR Ojol Masih Dibahas, Aplikator Siap Koordinasi dengan Stakeholder
Sri Mulyani meminta masyarakat menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan THR dan gaji ke-13.
Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.
“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari TribunKaltim.co, Kamis (6/2/2025).
Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, jika Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.
Bahkan tak tanggung-tanggung, jika pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN termasuk PNS pada tahun 2025.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Dari bocoran yang beredar jika untuk untuk pencairan THR PNS 2025 ini diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Komponen THR Pensiunan PNS 2025
THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
Baca juga: Gaji THR PNS 2025 Kapan Cair? Simak Perkiraan Tanggal Penyaluran dan Nominal yang Diterima
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Pencairan Gaji ke-13
Seperti yang diketahui, informasi seputar gaji 13 2025 kapan cair memang belum dirilis secara resmi, namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.
Jika mengacu tahun 2024, di mana pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, maka THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan cair tanggal 20 Maret 2025.
Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.
Atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.
Meski demikian, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Baca juga: Info Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta dan Aturan Perhitungan
Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain -
Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Terbaru! Terjawab THR PNS 2025 Kapan Cair, Cek Jadwal dan Info Gaji ke 13 Pensiunan 2025
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Terbaru Gaji 13-14 dan THR Pensiunan PNS 2025, Masuk Rekening Tanggal Segini
Terjawab Kapan THR 2025 Cair Karyawan Swasta, Info THR Turun Tanggal Berapa dan Aturan |
![]() |
---|
Info Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta dan Aturan Perhitungan |
![]() |
---|
Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB |
![]() |
---|
Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.