Tribun Kaltim Hari Ini

Pemberian THR Ojol Masih Dibahas, Aplikator Siap Koordinasi dengan Stakeholder

Pemberian tunjangan hari raya ojek online (ojol) masih dibahas, aplikator siap koordinasi dengan stakeholder.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
WARTA KOTA/YULIANTO
OJEK ONLINE - Ilustrasi ojek online. Pemberian tunjangan hari raya ojek online (ojol) masih dibahas, aplikator siap koordinasi dengan stakeholder.(WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kepastian soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol) masih dibahas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya bersama dengan stakeholder terkait masih membahas formula perhitungan THR bagi ojol.

"Formula perhitungan menjadi bagian yang kita bahas sekarang," kata Yassierli dalam konferensi pers pengumuman THR Bagi Pekerja Swasta, di Kantor Kemnaker, Rabu (5/3/2025).

Formula ini berkaitan dengan banyak hal seperti jenis angkutan, layanan hingga jam kerja bagi ojol.

"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita bisa keluarkan sebuah formula," ujarnya.

Baca juga: Demo Ojol Hari Ini, Wamenaker: Negara Paksa Aplikator beri THR Driver dalam Bentuk Uang

Pihaknya membantah bahwa diskusi dengan aplikator berjalan alot karena perusahaan tidak menyambut baik rencana pemberian THR bagi ojol.

"Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali diskusi tidak terjadi kekeh-kekehan tapi mencoba saling memahami," ujarnya.

Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian THR untuk mitra pengemudi.

"Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujarnya, Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: THR untuk Driver Ojol dan Kurir Paket, Kemnaker Kaji Aturannya

Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., pemilik platform digital penyedia layanan transportasi online Gojek, juga menanggapi permintaan dari pemerintah dan pengemudi online agar memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojol. GoTo menyatakan pengemudi bukanlah karyawan perusahaan mereka.

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan para pengemudi online hingga saat ini berstatus sebagai mitra perusahaan.

"Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Selasa (18/2/2025).

Meski begitu, Ade menyatakan GoTo bersedia memberikan bonus hari raya.

Dia tidak menyebutkan bentuk bantuan tersebut. Ade merujuk bantuan itu dengan nama Tali Asih Hari Raya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved