Berita Nasional Terkini
Mayor Teddy Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel, Inilah Biodata dan Harta Kekayaannya
Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya resmi menyandang angkat baru yakni Letnan Kolonel.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya resmi menyandang angkat baru yakni Letnan Kolonel.
Kenaikan Pangkatnya resmi dia dapat sejak 25 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Artinya, pria yang kerap menjad idola kaum wanita ini tak lagi dipanggil Mayor Teddy namun Letkol Teddy.
Kenaikan pangkat tersebut terungkap bermula dari beredarnya salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel.
Baca juga: Terjawab Kenapa Mayor Teddy Naik Pangkat jadi Letkol, Ini Rekam Jejak Sekretaris Kabinet Prabowo
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, selaku Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), membenarkan informasi terkait dengan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
Wahyu juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," tandasnya.
Harta kekayaan Teddy Indra Wijaya
Kini berpangkat Letkol, Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15,3 miliar.
Lebih tepatnya yakni senilai Rp15.380.000.000 atau dibaca lima belas miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah.
Harta Teddy Indra Wijaya tersebut terdaftar di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 15 Januari 2025.
Harta terbanyak Teddy berasal dari aset tanah dan bangunan yang dimilikinya, dengan total mencapai Rp8,2 miliar.
Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya terletak di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tanah pertamanya di Sragen yakni seluas 578 m2/90 m2, dengan ketarangan hibah dengan akta senilai Rp600 juta.
Lalu, tanah keduanya di Sragen yakni seluas 3560 m2, dengan keterangan yang sama tetapi senilai Rp1,3 miliar.
Sumber kekayaan kedua Teddy berasal dari harta bergerak lain sebesar Rp4,6 miliar.
Ia pun tercatat bersih dari utang piutang.
Lebih lengkapnya, berikut rincian daftar harta kekayaan Teddy Indra Wijaya.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 578 m2/90 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 600.000.000
2. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.325.000.000
3. Tanah Seluas 2586 m2 di KAB / KOTA KOTA MINAHASA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 975.000.000
Baca juga: Pangkat Mayor Teddy Naik Menjadi Letnan Kolonel, Mabes TNI AD: Sudah Sesuai Ketentuan
4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 3.500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/25 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.330.000.000
1. MOBIL, TOYOTA JEEP L.C. HDTP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.680.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.170.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 15.380.000.000
II. HUTANG Rp.---
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 15.380.000.000
Baca juga: Presiden Prabowo Tegur Mayor Teddy, Minta Seskab Undang Jokowi Tiap Dirinya Resmikan Proyek Warisan
Profil Teddy Indra Wijaya
Teddy Indra Wijaya sendiri tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) TNI AD.
Prajurit TNI kelahiran Manado, 14 April 1989, tersebut merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2011.
Dalam kariernya, ia pernah bertugas menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada 2016 hingga 2019.
Baru setelah itu Teddy Indra Wijaya didapuk menjadi ajudan Prabowo Subianto dari saat menjabat Menteri Pertahanan hingga Presiden.
Pada Oktober 2024, ia kemudian diangkat sebagai Seskab Merah Putih oleh Prabowo.
Kenaikan Pangkat Dinilai Janggal
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.
TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.
Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
Baca juga: Mayor Teddy Nyanyikan Kuch Kuch Hota Hai, Suaranya Bikin Kajol Anjali Tersentuh
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Disebut Sudah Sesuai Ketentuan
Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf pada Kamis (6/3/2025).
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Tribunnews.com dengan judul Harta Teddy Indra Wijaya yang Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel, Punya Tanah dan Bangunan di Sragen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.