Pilkada Mahulu 2024

Pendaftaran Paslon Pengganti Owena Mayang-Stanislaus PSU Pilkada Mahulu 2024, KPU Beri Waktu 3 Hari

Pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024, KPU beri waktu 3 hari.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar KPU Mahakam Ulu
PSU PILKADA MAHULU - Paslon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah saat debat Pilkada Mahulu 2024 di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Minggu (17/11/2024) lalu. Terbaru, KPU Mahulu mengumumkan jadwal pendaftaran paslon pengganti Owena-Stanislaus yang didiskualifikasi MK dalam putusan akhir sengketa Pilkada Mahulu 2024. KPU Mahulu beri waktu 3 hari untuk parpol pengusung Owena Mayang-Stanislaus untuk mendaftarkan paslon pengganti. (Tangkap Layar KPU Mahakam Ulu) 

TRIBUNKALTIM.CO, MAHULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.

KPU Mahulu membuka pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus selama 3 hari yang akan dimulai besok, Sabtu (7/3/2025).

Diketahui, dalam putusan akhir sengketa Pilkada Mahulu 2024 dengan nomor perkara 224/PHP.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU Pilkada Mahulu 2024 dengan tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 03, Owena Mayang-Stanislaus.

Paslon nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024 lalu, Owena-Stanislaus didiskualifikasi.

Baca juga: PSU Pilkada Mahulu Dipastikan Hanya Sekali, Anggaran Rp11,9 Miliar Disiapkan

KPU Mahulu mengunggah informasi terkait pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus ini di website dan media sosialnya, akun Instagram @kpu_mahakamulu, Kamis (6/3/2025). 

Pengumuman pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus ini tercantum dalam SK KPU Mahulu NOMOR : 2/PL.02.2-Pu/6411/2025 

Dalam pengumumannya, KPU Mahulu mengumumkan, "Menindaklanjuti Putusan/Ketetapan MK untuk perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Mahakam Ulu membuka pelaksanaan pendaftaran Paslon untuk partai politik pengusul Paslon yang sebelumnya dinyatakan didiskualifikasi berdasarkan ketetapan MK."

"Pengumuman pendaftaran dilaksanakan selama 3 hari dan penerimaan pendaftaran akan berlangsung sejak tanggal 8 s.d.10 Maret 2025."

Dalam pengumumannya, KPU Mahulu mengutip putusan MK sebagai berikut:

  • Berdasarkan angka 5 (lima) amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, menyatakan:

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3";

  • Bahwa pendaftaran Pasangan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1; 
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah mendapat nomor urut 3 pada Pilkada Mahulu 2024.
PSU PILKADA MAHULU - Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah saat pengambilan nomor nomor urut 3 di Pilkada Mahulu 2024 tahun lalu. Terbaru, KPU Mahulu mengumumkan jadwal pendaftaran paslon pengganti Owena-Stanislaus yang didiskualifikasi MK. (HO)

Pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus dibuka KPU Mahulu selama 3 hari yakni Sabtu-Senin 8-10 Maret 2025 dengan rincian:

  • Sabtu-Minggu (8-9/3/2025) mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu Bakal Diperketat, Personel TNI-Polri Ditambah

  • Senin (10/3/2025) mulai pukul 08.00 - 23.59 Wita.

PSU Pilkada Mahulu 2024

Sesuai dengan putusan akhir MK, PSU Pilkada Mahulu 2024 tetap akan diikuti 3 paslon dengan tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus yang didiskualifikasi.

Pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah merupakan paslon nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024

Dua paslon lainnya di Pilkada Mahulu 2024 adalah Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Siapkan Anggaran Rp 11,9 M

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) memastikan Pemungutan Suara Ulang atau PSU yang akan digelar di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur mendatang harus berjalan aman, lancar, dan sukses. 

Asisten I Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga diperkuat untuk memastikan PSU ini menjadi yang pertama dan terakhir di Mahulu.  

"Sebetulnya tidak hanya persiapan anggaran, tapi juga prakondisi untuk PSU.

Jadi stakeholder terkait seperti dari Polres, dari Kodim, kemudian dari Bawaslu, KPU, kita pra-kondisikan dulu," ujarnya dalam rapat koordinasi di lantai 3 Pemkab Mahulu, Jumat (28/2/2025) di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu

Menurutnya, tahapan pemilu akan dimulai minggu depan.

Sehingga persiapan bukan hanya menyangkut anggaran, tetapi juga kesiapan teknis dan koordinasi.  

"Sebetulnya intinya tidak hanya untuk anggaran, tapi untuk prakondisi," katanya.  

Pemerintah daerah dan lembaga terkait telah berkomitmen untuk memastikan PSU berjalan dengan baik melalui koordinasi dan sinkronisasi yang lebih kuat.  

"Satu hal tadi sudah kita komitmen, bahwa PSU yang akan kita selenggarakan harus bisa dijalankan dengan aman, dengan lancar dan sukses, dengan lebih memperkuat koordinasi, sinkronisasi antara lembaga-lembaga pelaksana PSU di Kabupaten Mahulu," tegasnya.  

Ia juga menegaskan bahwa PSU ini diharapkan menjadi yang terakhir di Mahakam Ulu.

"Selain itu juga tadi kami punya komitmen, bahwa PSU ini menjadi yang pertama dan terakhir di Kabupaten Mahulu," ujarnya.  

Baca juga: Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Pihaknya berharap, dalam Pilkada mendatang tidak ada lagi PSU.  

"Semoga ke depannya, kalau ada Pilkada-Pilkada selanjutnya, tidak ada PSU," harapnya.  

Menurutnya, hal itu bisa dicapai jika seluruh komponen pemilu intens dalam berkomunikasi dan berkoordinasi.  

"Saya yakin ini bisa kalau kita intens untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinkronisasi sesama komponen-komponen pelaksana daripada Pilkada atau PSU ini," ucapnya.  

Terkait anggaran, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Mahulu telah menerima usulan anggaran dari berbagai pihak yang terlibat dalam PSU.  

"Nah, mengenai anggaran tadi sudah dilaporkan mengenai usulan anggaran PSU, baik dari KPU, dari Bawaslu dan juga dari tim keamanan, khususnya dari Polres dan dari Kodim," bebernya. 

"Sudah kita inventarisasi nilainya sekitar Rp11,9 miliar," tuturnya.  

Anggaran tersebut telah diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan PSU.  

"Ini sudah diajukan ke TAPD, sehingga nanti bisa disiapkan. Intinya, pemerintah daerah juga tetap mendukung," tambahnya.  

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan keamanan menjelang PSU.  

"Ini juga kami sampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga kondusivitas dan juga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat," imbuhnya.

Ia berharap PSU dapat berlangsung dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

"Ayo kita melaksanakan PSU dengan semangat kekeluargaan, dengan semangat kebersamaan," katanya.

PSU Pilkada 2024

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita saat dihubungi TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya memetakan pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktunya.

Tenggat waktu 30 hari PSU diberlakukan di sebagian wilayah seperti Kabupaten Barito Utara, Magetan, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Siak.

“Sementara tenggat waktu selama 45 hari dilakukan di 5 Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kota Sabang. Kemudian 5 kabupaten yakni Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Pulau Taliabu,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).

PSU dengan tenggat waktu 60 hari tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Tenggat waktu 90 hari di berlakukan di Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran dan Kota Palopo.

Sedangkan tenggat waktu 180 hari di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.

“Pelaksanaan PSU dengan tenggat waktu 90 hari tersebar di tiga daerah. Dan, untuk tenggat waktu 180 hari, terdapat di dua daerah pelaksanaan PSU.

Kami sudah petakan dan segera rapat bersama KPU di daerah yang diputuskan PSU,” kata Iffa.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Hendrikus Keling Mencuat jadi Kandidat di PSU Pilkada Mahulu Kaltim

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved