Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah THR ASN 2025 Kapan Cair, Info Tanggal Pencairan dan Besaran yang Diterima

Info terkini seputar THR ASN 2025 kapan cair telah resmi dirilis. THR ASN diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025 nanti.

Editor: Heriani AM
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
PENCAIRAN THR 2025 - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Info terkini seputar THR ASN 2025 kapan cair telah resmi dirilis. THR ASN diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025 nanti. (SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR) 

TRIBUNKALlTIM.CO - Info terkini seputar THR ASN 2025 kapan cair telah resmi dirilis. THR ASN diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025 nanti.

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR untuk ASN, terutama PNS pada lebaran 2025. 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025) jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2025, Besaran THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Apa Cair 100 Persen?

Jadwal pencairan THR ASN 2025 Pencairan THR ASN 2025 dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Sehingga, jadwal pencairan THR PNS bakal dilakukan sepanjang bulan Maret 2025.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR PNS diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, seperti dilansir Kompas.com, pembayaran diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025 nanti.  

Besaran THR PNS 2025

THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

THR ASN 2025 - Ilustrasi
THR ASN 2025 - Ilustrasi.  Terjawab sudah THR ASN 2025 kapan cair, cek info jadwal dan besarannya.(Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis)

Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural  

1. Ketua/Kepala: Rp 26.299.000  

2. Wakil Ketua: Rp 24.721.200  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved