Berita Kaltim Terkini

PSU Pilkada Kukar dan Mahulu tak Perlu Angkat Pj Bupati, Kemendagri: Masih Menjabat

PSU dijadwalkan akan dilaksanakan selambatnya hingga 60 dan 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PSU PILKADA 2025 - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik ditemui di di sela agendanya di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (7/3/2025) malam, menegaskan bahwa PSU di Kukar dan Mahulu tak perlu mengangkat Pjs Bupati. (Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak perlu pengangkatan penjabat sementara (Pjs) untuk melaksanakan tugas sebelum ada Bupati terpilih di dua daerah Kalimantan Timur (Kaltim) yang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Diketahui PSU dijadwalkan akan dilaksanakan selambatnya hingga 60 dan 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan Senin 24 Februari 2025 lalu.

Pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dijadwalkan dalam 60 hari atau sekitar April 2025, dan pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik ditemui menegaskan bahwa PSU tak perlu mengangkat Pjs Bupati.

Baca juga: Pendaftaran Calon Pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 Segera Dibuka, Jadwal KPU

“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan Kepala Daerah bahwasanya Kepala Daerah masa bakti 2021–2024 itu dianggap berakhir masa jabatannya jika ada pelantikan Kepala Daerah Baru,” jelasnya saat ditemui di sela agendanya di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (7/3/2025) malam.

Mantan Pj Gubernur Kaltim ini juga menegaskan, bahwa pemaknaan putusan MK yang pernah diuji materiil terkait Undang-undang Pilkada, diajukan oleh 13 orang kepala daerah pada Maret 2024 lalu, dimaknai bahwa kepala daerah masa bakti 2021–2024 menjabat sampai dilantik kepala daerah baru, asal tidak sampai lebih dari 5 tahun yang artinya masih bisa sampai tahun 2026. 

Menurut Akmal Malik masa jabatan Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, kini masih berjalan hingga ada pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan sampai tahun 2026 mendatang.

“Berakhirnya masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah baru, sepanjang tidak melebihi 5 tahun, di Februari tahun 2026. Sepanjang kepala daerahnya belum ada, yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.

Adapun soal anggaran PSU untuk dua daerah ini Mahulu yang terdapat 77 TPS dan Kukar 1447 TPS juga tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah pusat.

“Pemkab Kukar dan Mahulu gunakan dana APBD sendiri, dana sudah tersedia (laporannya). Yang belum masuk usulan untuk pengamanan TNI–Polri, cuman berapa besarnya masih dikoordinasikan,” tandas Akmal Malik.

Baca juga: Rendi Solihin Temui Tokoh Agama Samboja, Minta Nasihat untuk PSU Pilkada Kukar

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud soal masa jabatan Bupati definitif yang masih menjabat di dua daerah tersebut, Edi Damansyah dan Bonifasius Belawan Geh, juga masih belum  bisa banyak menjawab.

Apakah ada perpanjangan, atau Pemprov Kaltim diminta untuk mempersiapkan Penjabat (Pj) Bupati.

“Kita masih menunggu dari Kemendagri, Jika ada keputusan Plt (Pelaksana Tugas), kita laksanakan Plt, kalau nanti ada petunjuk untuk Pj (Penjabat) dari Mendagri, kita lihat ke depannya,” jelasnya, Rabu (5/3/2025).

Menurut Gubernur, masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, kini masih berjalan hingga ada pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan sampai tahun 2026 mendatang.

Untul itu, keputusan terkait penentuan Plt maupun Pj akan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.

“Kepala daerah di dua daerah (tempat) tersebut akan berakhirnya di 2026. Kita tunggu saja arahan dari Mendagri,” ujar Rudy Mas’ud.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim hanya perpanjangan tangan pusat,” sambungnya.

Untuk diketahui, Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara 2020 (disingkat Pilbup Kukar 2020) dilaksanakan pada 9 Desember 2020 untuk memilih Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2024, dan Edi Damansyah yang kala itu mencalonkan bersama Rendi Solihin terpilih untuk memimpin Kukar 5 tahun ke depan.

Begitu juga yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Bonifasius Belawan Geh terpilih bersama Sekda Mahulu Yohanes Avun dan memimpin Mahulu untuk periode 2021-2024.

Sebagai informasi, melihat dinamikanya, masa jabatan Bupati yang terpotong akibat adanya Pemilihan Kepala Daerah serentak saat 2024 lalu.

Setelah adanya putusan MK, hasilnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024, namun akan berakhir sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak secara Nasional tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu 20 Maret 2024 silam.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.


“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya dikutip dari website resmi MK.

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. 

Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved