Pilkada Mahulu 2024

Segera Daftar KPU, Angela-Suhuk Bakal Gantikan Owena Mayang-Stanislaus di PSU Pilkada Mahulu 2024

Segera mendaftar ke KPU, Angela-Suhuk bakal gantikan Owena Mayang-Stanislaus di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani-HO
PSU PILKADA MAHULU - Paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah saat pengambilan nomor urut Pilkada Mahulu. Paslon Owena Mayang-Stanislaus didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Kanan: Angela-Suhuk, paslon yang akan menggantikan Owena Mayang-Stanislaus di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024. Koalisi parpol akan segera mendaftarkan Angela-Suhuk ke KPU Mahulu. (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani-HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Koalisi tiga partai, PAN, Demokrat dan PKB yang mengusung Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah telah memutuskan paslon pengganti di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.

Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan paslon Owena Mayang-Stanislaus didiskualifkasi koalisi ketiga partai tersebut memilih Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti.

Siapa Angela-Suhuk yang bakal jadi paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus di PSU Pilkada Mahulu 2024

Menurut Sekretaris Tim Pemenangan MANIS (sebutan Mayang-Stanislaus), Frederik Melawen keputusan pemilihan Angela-Suhuk ini diambil setelah berbagai pertimbangan politik serta dinamika internal partai.

Baca juga: Pendaftaran Paslon Pengganti Owena Mayang-Stanislaus PSU Pilkada Mahulu 2024, KPU Beri Waktu 3 Hari

"Ya, sebagai gantinya terkait dengan diskualifikasinya pasangan Mayang dengan Stanislaus Liah kemarin," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2024).

Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil dari komunikasi intensif antarpartai yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

"Setelah melalui diskusi panjang, perjalanannya biasalah, lobi sana lobi sini," katanya.

Dari sejumlah nama yang muncul, akhirnya koalisi memutuskan Angela Idang Belawan sebagai calon bupati yang diusung, sementara Suhuk dari PKB ditunjuk sebagai calon wakil bupati.

"Diputuskan ketiga parpol tersebut, yang maju untuk Calon Bupati, itu Angela Idang Belawan, dan wakilnya Suhuk," jelasnya.

Sosok Angela yang diusung menggantikan Owena Mayang Shari Belawan sebagai calon bupati diketahui bukan kader partai.

Sementara Suhuk yang menggantikan Stanislaus Liah sebagai cawabup merupakan kader dari PKB. 

Ia menyebut bahwa pasangan ini tidak jauh berbeda dengan pasangan sebelumnya yang didiskualifikasi.

Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah atau Mayang-Stanislaus gaungkan inovasi ekonomi dan pemberdayaan UMKM saat debat Pilkada Mahulu 2024 di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Minggu (17/11/2024).
PSU PILKADA MAHULU - Paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah saat debat Pilkada Mahulu 2024 di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Minggu (17/11/2024). Setelah Owena Mayang-Stanislaus didiskualifikasi MK, koalisi parpol memilih Angela-Suhud sebagai paslon pengganti di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.  (Tangkap Layar YouTube/KPU Mahakam Ulu)

"Iya, sebenarnya pasangan ini juga tidak jauh berbeda, ya.

Sebelumnya ada Ibu Mayang, sekarang digantikan oleh Ibu Angela. Dulu ada Pak Stanis yang digantikan Pak Suhuk," imbuhnya.

Baca juga: PSU Pilkada Mahulu Dipastikan Hanya Sekali, Anggaran Rp11,9 Miliar Disiapkan

Terkait mekanisme pendaftaran pasangan ini, Frederik Melawen mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat untuk mematangkan strategi.

"Untuk jam atau kira-kira mekanisme seperti apa ini belum kami putuskan.

Besok (Minggu 9/3/2025) baru kami rapat di sini, karena semua unsur pimpinan partai politik masih dalam perjalanan ke Mahulu hari ini," tuturnya.

Daftar Hari Terakhir

Rencananya, koalisi tiga partai tersebut akan mendaftarkan Angela-Suhuk di hari terakhir, yakni Senin (10/3/2025).

Sementara itu, keputusan mengumumkan pasangan calon di hari terakhir juga bukan tanpa alasan.

"Rencana memang kita pilih hari terakhir," tambahnya.

Dengan pengusungan pasangan ini, koalisi PAN, Demokrat, dan PKB berharap dapat tetap bersaing dalam Pilkada Mahulu meski mengalami dinamika politik yang cukup kompleks. 

KPU Beri Waktu 3 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.

KPU Mahulu membuka pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus selama 3 hari yang akan dimulai hari ini, Sabtu (8/3/2025).

Dalam pengumumannya, KPU Mahulu menyebut, "Menindaklanjuti Putusan/Ketetapan MK untuk perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Mahakam Ulu membuka pelaksanaan pendaftaran Paslon untuk partai politik pengusul Paslon yang sebelumnya dinyatakan didiskualifikasi berdasarkan ketetapan MK."

"Pengumuman pendaftaran dilaksanakan selama 3 hari dan penerimaan pendaftaran akan berlangsung sejak tanggal 8 s.d.10 Maret 2025."

Dalam pengumumannya, KPU Mahulu mengutip putusan MK sebagai berikut:

  • Berdasarkan angka 5 (lima) amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, menyatakan:

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3";

  • Bahwa pendaftaran Pasangan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1; 

Pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus dibuka KPU Mahulu selama 3 hari yakni Sabtu-Senin 8-10 Maret 2025 dengan rincian:

  • Sabtu-Minggu (8-9/3/2025) mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita.
  • Senin (10/3/2025) mulai pukul 08.00 - 23.59 Wita.

Baca juga: Prediksi KPU soal Partisipasi Warga dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu

PSU Pilkada Mahulu 2024

Sesuai dengan putusan akhir MK, PSU Pilkada Mahulu 2024 tetap akan diikuti 3 paslon dengan tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus yang didiskualifikasi.

Pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah merupakan paslon nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024

Dua paslon lainnya di Pilkada Mahulu 2024 adalah Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Dana PSU Dipastikan Aman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) memastikan bahwa dana untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tetap menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Mahulu, Wehelmus Wimpi, menegaskan dana PSU harus bersumber dari APBD.  

"Apabila daerah mengalami kekurangan anggaran atau kesulitan, bisa bersurat ke provinsi," katanya, Jumat (7/3/2025).  

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan gambaran umum terkait mekanisme pendanaan, sementara tanggung jawab utama tetap berada di daerah.  

"Karena leading dari kementerian itu hanya memberikan gambaran, dana PSU itu murni harus APBD," tegasnya.  

Namun, jika APBD daerah tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan tambahan anggaran ke tingkat provinsi.  

"Apabila di APBD daerah tidak bisa, itu bisa dikonfirmasi ke APBD provinsi," ucapnya.  

Ia menegaskan bahwa pendanaan PSU tidak bisa berasal dari APBN, sehingga setiap daerah harus mengelola anggarannya sendiri atau berkoordinasi dengan provinsi jika mengalami kekurangan.  

"Sampai di situ, tidak bisa ke APBN," tuturnya.  

Dalam proses ini, Bawaslu Mahulu telah melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan anggaran PSU.  

"Tetapi dalam proses ini, Bawaslu sudah mengonfirmasikan itu," imbuhnya.  

Namun, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan anggaran dari provinsi, yakni surat resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan adanya kekurangan anggaran.  

"Nah, hanya syaratnya itu yang memang harus ke pemerintah. Jadi, syaratnya itu apabila ke provinsi, itu harus ada surat dari pemerintah daerah ke provinsi menyampaikan kekurangan anggaran itu," paparnya.  

Ia memastikan bahwa seluruh prosedur administratif telah dilengkapi dan diajukan ke provinsi untuk mendukung kelancaran PSU.  

"Nah, itu sudah kita lakukan dan semuanya sudah terpenuhi," ujarnya.  

Ia juga menyebutkan bahwa anggaran untuk Bawaslu Mahulu sudah dialokasikan dari dana daerah sekitar Rp 2 miliar dan ditambah dengan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari Bawaslu Provinsi.  

"Jadi, prinsipnya itu dari dana daerah, untuk Bawaslu ya, dari dana daerah yang kurang lebih Rp 2 miliar, terus mereka sudah dapat Silpa Bawaslu Provinsi. Secara administrasi itu yang kita lengkapi," jelasnya.  

Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan agar penyaluran dana bisa dilakukan secepat mungkin, mengingat tahapan PSU harus tetap berjalan sesuai jadwal.  

"Suratnya sudah hari ini. Kalau penyaluran dana itu kita usahakan secepatnya ya, mengingat begini, karena proses ini hanya tahapan administrasi juga tidak diabaikan," pungkasnya.  

Pemerintah daerah berharap dengan kelengkapan administrasi ini, PSU di Mahulu dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala pendanaan.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu Bakal Diperketat, Personel TNI-Polri Ditambah

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved