Berita Nasional Terkini

Hakim Putuskan Praperadilan Jilid II Hasto Gugur dan Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor

Hasil praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto, hakim putuskan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). Praperadilan kedua Hasto dinyatakan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

"Padahal praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi hak asasi manusia si tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Tipikor," jelas Petrus.

KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto

Penyidik KPK sudah melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).

Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.

"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Jubir berlatar belakang penyidik ini mengatakan, KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan, proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).

"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved