Berita Nasional Terkini
Hakim Putuskan Praperadilan Jilid II Hasto Gugur dan Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor
Hasil praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto, hakim putuskan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor
Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Hasto Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pengacara Hasto: KPK Takut Kalah, Limpahkan Berkas tapi Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pekan Lalu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.