Berita Samarinda Terkini
Reaksi Pemkot Samarinda soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur: Anggaran Sudah Siap
Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 hingga Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 menimbulkan kekecewaan bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa anggaran untuk pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 telah tersedia.
Lantaran adanya kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan tetap harus mengikuti regulasi baru, yakni diundur hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
Plt Kepala BKPSDM Samarinda, Samlian Noor, menyebutkan bahwa alasan utama penundaan ini adalah adanya kendala anggaran di sejumlah daerah.
Baca juga: Info SK Pengangkatan CPNS 2024: BKN Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024, Cek Tanggal Pastinya
Sekitar 30 persen pemerintah daerah di Indonesia tidak siap membiayai pengangkatan ASN baru, sehingga kebijakan ini ditetapkan secara nasional.
Meski begitu, Kota Samarinda sebenarnya tidak mengalami kendala serupa.
"Di Samarinda sendiri, anggaran sudah disiapkan, baik untuk CPNS maupun PPPK. Tapi karena ada regulasi dari pusat, ya mau tidak mau kita mengikuti. SK sudah ada, tapi belum kami cetak dan keluarkan. Kami memang menunggu semua proses selesai dulu," ujar Plt Kepala BKPSDM, Samlian kepada TribunKaltim.co pada Senin (10/3/2025).
Dari hasil seleksi CPNS 2024 di Samarinda, terdapat 100 formasi dengan 96 orang yang dinyatakan lulus.
Sementara untuk PPPK, tahap pertama membuka 2.200 formasi, dengan 4.078 pelamar dari berbagai bidang, dan 1.303 orang dinyatakan lulus.
Mengingat masih ada formasi yang belum terisi, Pemkot Samarinda membuka pendaftaran tahap kedua meskipun peluangnya lebih kecil, mengingat tersisa hanya enam formasi yang belum terisi.
Baca juga: Cek Gaji PPPK Paruh Waktu, Syarat dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
Meski keputusan ini menuai kekecewaan, Samlian memastikan bahwa bagi CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi, status mereka tidak akan berubah.
Seluruh dokumen pemberkasan yang telah diunggah tetap berlaku dan tidak perlu diulang.
Selain itu, tenaga honorer di Samarinda masih akan terus digunakan hingga seluruh PPPK ditempatkan, termasuk mereka yang tidak lulus seleksi.
"Jadi saat ini mereka hanya menunggu saja," tambahnya.
Pemkot Samarinda saat ini fokus menyelesaikan formasi yang telah ada sebelum membuka rekrutmen baru.
Baca juga: Ketua DPRD PPU Minta Pengangkatan PPPK Guru Pertimbangkan Masa Kerja
Samlian menyebut bahwa formasi CPNS dan PPPK ditentukan oleh BKN, tetapi tetap memperhitungkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi tergantung kami berapa mengusulkan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, makanya dari tenaga honorer tidak semua yang jumlahnya 4000-an itu diambil,” tutup Samlian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.