Warga Lapas Tewas Tak Wajar
5 Fakta Kematian Narapidana Lapas Bontang, Dari Keterangan Resmi, Polisi Bertindak, RS Masih Bungkam
Berikut 5 fakta kematian narapidana Lapas Bontang. Dari keterangan resmi Lapas Bontang. Polisi yang sudah bertindak. Hingga RS masih bungkam.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Berikut 5 fakta kematian narapidana Lapas Bontang yang viral di sosial media.
Tengok keterangan resmi Lapas Bontang perihal kejadian tersebut.
Belakangan diketahui, polisi sudah melakukan penindakan penyelidikan.
Sementara, pihak RSUD Bontang yang mengeluarkan keterangan klinis warga binaan yang meninggal masih bungkam saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.
Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Bontang menegaskan bahwa warga binaannya, Fa alias Ds (25), warga Sanggata, Kabupaten Kutai Timur, meninggal dunia akibat sakit setelah sempat menjalani perawatan selama dua minggu sebelum dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.
Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh Warga Binaan Lapas Bontang Diduga Meninggal tak Wajar, Ada Memar-memar
Berikut fakta-fakta terkini informasi kematian narapidana di Lapas Bontang, Kaltim yang viral di media sosial lantaran tertangkap kamera ada bekas luka dan memar di tubuhnya:
1, Lapas Sebut Napi Sakit
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bontang, Angga Nurdiansyah, menyatakan bahwa penyebab kematian Fa sudah dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis.
"Terkait video yang beredar memang benar adanya. Namun, penyebab kematian sesuai dengan surat keterangan dari dokter," kata Angga melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, Fa mengalami gangguan kesehatan sebelum meninggal. Ia sempat mengeluhkan sesak napas dan mendapatkan perawatan di klinik Lapas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bontang, di mana ia mengembuskan napas terakhir.
"Yang bersangkutan menderita sakit sesuai hasil pemeriksaan dokter dan rekam medisnya. Dari keterangan medis, Fa mengalami TBC, gangguan hati, dan ginjal," jelasnya.
2. Respons Saat Ditanya Bekas Luka dan Memar
Isu dugaan penganiayaan mencuat setelah beredar video jenazah korban yang menunjukkan adanya memar di punggung serta luka di kaki dan kepala.
Dalam video itu, seorang pria—diduga ayah korban—tampak emosional saat melihat kondisi anaknya dan mempertanyakan penyebab kematian.
Saat ditanya soal luka di tubuh korban, Angga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan tetap merujuk pada hasil medis.
3. RSUD Bontang Masih Bungkam
Tribunkaltim juga berupaya meminta keterangan dari pihak RSUD Bontang melalui Kepala Bagian Hukum, Kehumasan dan Kerjasama, Syariful Rahman.
Namun Syariful juga belum bisa memberikan jawaban.
"Saya masih di Sekambing rapat, nanti saya tanyakan (dokter yang menangani-red)," terangnya melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Kematian Warga Binaan Lapas Bontang: Keluarga Korban Tolak Autopsi
4. Polisi Bertindak
Polres Bontang tengah mendalami dugaan penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang.
Korban adalah Fa alias Ds (25), warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur yang meninggal dunia di RSUD Taman Husada Bontang pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini untuk memastikan penyebab kematian Fa.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan penganiayaan ini. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan," kata AKP Hari Supranoto kepada TribunKaltim.co, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh Warga Binaan Lapas Bontang Diduga Meninggal tak Wajar, Ada Memar-memar
Menurutnya, Fa dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluhkan sesak napas, yang diduga akibat asma.
5. Keluarga Tolak Autopsi
Namun, saat di RSUD Bontang, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazahnya.
"Karena keluarga menolak, kami hanya bisa melakukan visum luar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, memang ada memar di tubuh korban.
"Itu luka lama, tetapi kami tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa itu akibat penganiayaan," jelasnya. (Ridwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.