Berita Mahulu Terkini
Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan PSU Pilkada Mahulu 2024
Tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
"Jadi, sambil menunggu saja," tuturnya.
Baca juga: Debat Publik Digelar Ulang, KPU Mahulu Terima Paslon Pengganti Angela-Suhuk
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan debat belum dapat dipastikan dalam waktu dekat karena jadwal kampanye pun masih belum dimulai.
"Belum, belum bisa lah, karena jadwalnya belum ada kan. Jadwalnya sendiri kan belum kampanye," pungkasnya.
Sementara itu, tahapan PSU di Mahulu telah ditetapkan dengan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
Tahapan ini mencakup penyusunan anggaran, pembentukan Badan Adhoc, pengadaan perlengkapan PSU, hingga penetapan pasangan calon terpilih.
KPU Mahulu berharap agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku sembari menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat.
Adapun tahapan PSU di Mahulu adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK pada 4 Maret - 24 Mei 2025
2. Pembentukan dan masa kerja badan adhoc pada 7 Maret - 2 Juni 2025
3. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU pada 6 Maret - 23 Mei 2025
4. Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang Paslonnya didiskualifikasi pada 4 - 7 Maret 2025
5. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota pada 15 - 17 Maret 2025
6. Penelitian persyaratan administrasi calon pada 9 - 14 Maret 2025
7. Pemeriksaan kesehatan pada 8 - 14 Maret 2025
8. Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi pada 8 - 10 Maret 2025
9. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 15 - 17 Maret
10. Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 Maret 2025
11. Pelaksanaan kampanye 26 Maret - 20 Mei 2025
12. Hari pemungutan suara pada 24 Mei 2025
13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU
14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
15. Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada 24 Mei - 6 Juni 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.