Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia Beberkan Hukum Islam Tentang Shopee Paylater, Boleh atau Tidak?

Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater, boleh atau tidak?

Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
SHOPEE PAYLATER - Ilustrasi Shopee Paylater. Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater. (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari) 

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah, 2:275).

Dalam konteks Shopee Paylater, tambahan biaya administrasi serta denda keterlambatan bisa dikategorikan sebagai riba, tapi bisa juga bukan.

Baca juga: 4 Waktu Mustajab di Bulan Ramadhan 2025, Kemungkinan Terkabulnya Doa Lebih Besar

Untuk memahami lebih jauh mengenai aspek ini, simak akad-akad dalam Islam yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Bagaimana Shopee PayLater Berdasarkan Akad dalam Islam?

1. Akad Qardh (Pinjaman)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Qardh adalah perjanjian pinjaman dana di mana penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai kesepakatan.

Landasan hukum akad qarḍ serupa dengan tolong-menolong dalam kebaikan, yaitu antara pihak peminjam (muqtarid) dan yang diberi pinjaman (muqrid).

Mengutip SEF (Sharia Economics Forum) FEB UGM, jika berdasarkan akad ini, maka tambahan biaya dan denda keterlambatan Shopee Paylater bertentangan dengan prinsip syariah.

Walaupun pada bulan pertama dikenakan 0 persen tetapi jika yang diberi pinjaman (muqrid) membayar melewati waktu jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal pembayarannya dan ada biaya administrasi sebesar 1 persen.

Hal itu dikategorikan riba karena terlepas kedua belah pihak sudah menyetujui kontrak yang diajukan oleh peminjam (muqrid) kepada yang diberi pinjaman (muqtarid).

Pasalnya, mekanisme fitur Paylater ini dinilai menguntungkan pihak shopee dan memberatkan pihak pengguna layanan shopee Paylater ini.

2. Akad Ijarah (Sewa Jasa)

Akan tetapi, ada pula yang berpendapat bahwa Shopee Paylater menggunakan akad ijarah, di mana tambahan biaya dianggap sebagai biaya layanan aplikasi, bukan riba.

Pendapat ini berlandaskan pada kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ada berbagai pandangan terkait penggunaan Paylater bagi masyarakat Muslim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved