Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia Beberkan Hukum Islam Tentang Shopee Paylater, Boleh atau Tidak?

Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater, boleh atau tidak?

Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
SHOPEE PAYLATER - Ilustrasi Shopee Paylater. Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater. (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater, boleh atau tidak?

Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan, termasuk layanan paylater atau bayar nanti.

Salah satu layanan paylater yang populer di Indonesia adalah Shopee Paylater atau Spaylater.

Dengan layanan ini, pengguna dapat membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya nanti dalam bentuk cicilan atau pembayaran penuh setelah periode tertentu.

Namun, sebagai umat Islam, muncul pertanyaan penting, apakah Shopee Paylater halal atau haram?

Baca juga: Ramadhan Tetap Fit dan Anti Lemas, Simak Panduan Olahraga yang Tepat di Bulan Puasa!

Apa Itu Shopee Paylater?

Shopee Paylater atau Spaylater adalah layanan pinjaman yang memungkinkan pengguna berbelanja di platform Shopee dengan pembayaran yang ditunda.

Shopee bekerja sama dengan lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman kepada pengguna dengan persyaratan tertentu.

Dalam sistem ini, pengguna yang membayar melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal pembayarannya serta biaya administrasi sebesar 1 persen.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Shopee Paylater

Mengutip situs MUI, Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan fatwa khusus tentang Shopee Paylater.

Namun, dalam Ijtima Ulama 2021, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa pinjaman berbasis riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Jika Shopee Paylater mengandung unsur riba dalam bentuk tambahan biaya atau denda keterlambatan, maka hukumnya menjadi haram.

Islam telah melarang segala bentuk riba karena dianggap merugikan dan memberatkan pihak peminjam.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved