Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia Beberkan Hukum Islam Tentang Shopee Paylater, Boleh atau Tidak?

Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater, boleh atau tidak?

Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
SHOPEE PAYLATER - Ilustrasi Shopee Paylater. Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater. (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari) 

Dalam perspektif syariat Islam, penggunaan Paylater dianjurkan oleh Allah SWT karena dianggap dapat memberikan bantuan kepada sesama Muslim yang membutuhkan dana melalui hubungan utang-piutang antara pihak peminjam (muqrid) dan yang dipinjamkan (muqtarid).

Meskipun bisa masuk kategori riba dan diakuinya sebagai akad ijarah (sewa aplikasi), umat Islam perlu memahami urgensi dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Jika merasa tidak terlalu memerlukan pinjaman, tidak perlu meminjam dari aplikasi Shopee Paylater.

Baca juga: Bacaan Doa 10 Malam Terakhir Ramadhan 2025, Raih Pahala Berlipat Ganda

Namun, jika memang sangat diperlukan, maka penggunaan aplikasi seperti Shopee Paylater dan sejenisnya diperbolehkan.

Bagi umat Islam yang ingin menghindari transaksi ribawi, disarankan untuk memilih metode pembayaran yang lebih sesuai dengan prinsip syariah, seperti akad murabahah atau menggunakan layanan keuangan syariah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Shopee Paylater Halal atau Haram? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hukum Islam

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved