Berita Nasional Terkini
Cara Validasi Rekening di Info GTK, Tunjangan Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi
Berikut adalah cara untuk validasi rekening guru di Info GTK. Tunjangan guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi, tak lagi lewat Pemda.
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok. Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan seperti dikutip dari Kompas.com.
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Guru PPPK
Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok.
Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Baca juga: Info GTK 2025 Terbaru, Verifikasi Rekening untuk Proses Pencairan Tunjangan Guru
Tunjangan Khusus
Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus akan diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.
Tambahan Penghasilan
Guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta.
Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.
Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.
(*)
Angka Pengangguran Indonesia 2025 Tertinggi di ASEAN, Jumlah Angkatan Kerja Terus Meningkat |
![]() |
---|
Soal Polemik Blok Ambalat, Menlu Malaysia: Kita Pasti Tidak Mau Perang |
![]() |
---|
Beras Oplosan Diduga Picu Kelangkaan, Ombudsman Desak Pemerintah Gelontorkan Cadangan Beras Bulog |
![]() |
---|
Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas |
![]() |
---|
5 Fakta Cheryl Darmadi Buronan Kejagung: Kasus Pencucian Uang, Ayahnya Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.