Berita Nasional Terkini

Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Tuai Kontroversi, Mengapa Tak Perlu Mundur dari TNI Usai Jadi Seskab?

Kenaikan pangkat Letkol Teddy menuai kontroversi, mengapa dirinya tak perlu mundur dari TNI usai menjabat jadi Seskab?

Instagram/@tedsky_89
TEDDY NAIK PANGKAT - Potret Letkol Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Letkol Teddy menuai kontroversi, mengapa dirinya tak perlu mundur dari TNI usai menjabat jadi Seskab? (Instagram/@tedsky_89) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan pangkat Letkol Teddy menuai kontroversi, mengapa dirinya tak perlu mundur dari TNI usai menjabat jadi Seskab?

Sejak awal, pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menuai pertanyaan.

Tentu pertayaan tersebut datang karena status Teddy yang masih merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor. Belakangan, ia naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara.

Dalam hal ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam jajaran 10 jabatan sipil tersebut.

Baca juga: Termasuk Letkol Teddy! 7 TNI Aktif yang Isi Jabatan Sipil, Pensiun Dini? Respons Menhan Sjafrie

Maka, terdapat dua opsi. Yakni mengundurkan diri alias pensiun dini dari dinas keprajuritan atau tidak menjabat jabatan sipil.

Namun, diketahui sejumlah pejabat mengatakan bahwa Teddy tak perlu mundur dari keprajuritan TNI meskipun mengisi jabatan sebagai Seskab.

Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024  yang diteken Presiden Prabowo sebelumnya.

Di mana dijelaskan, dalam Pasal 48 ayat (1), aturan tersebut menyebut posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Beleid tersebut ditetapkan dan kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan tersebut,

Perubahan ini memungkinkan Seskab bisa diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mundur dari kedinasan.

Undang-Undang TNI pun mengatur bahwa Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.

Dilansir dari Kompas.com, alasan tak perlu mundur tersebut telah dipastikan pula lewat pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak.

Baca juga: Momen Prabowo Bukber Bareng Warga di Tengah Banjir Bekasi, Jalan Kaki Ditemani Seskab Teddy

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved