Berita Nasional Terkini
Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Tuai Kontroversi, Mengapa Tak Perlu Mundur dari TNI Usai Jadi Seskab?
Kenaikan pangkat Letkol Teddy menuai kontroversi, mengapa dirinya tak perlu mundur dari TNI usai menjabat jadi Seskab?
Menurut Maruli, sejak dulu Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," ucap Maruli.
Prabowo juga telah meneken Perpres Nomor 139 Tahun 2024, yang melebur Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sementara pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemensetneg dan Setkab merupakan dua institusi yang berbeda.
Aturan Sebelumnya
Setelah Prabowo meneken aturan baru, maka aturan sebelumnya yang mengatur jabatan Seskab tak lagi berlaku.
Aturan yang dimaksud tidak lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Dalam beleid ini, Setkab sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, alias tidak berada di bawah Kemensetneg.
"Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis pasal 1 ayat (1) beleid itu.
Lewat perubahan, jabatan yang diemban Teddy pun tidak menyalahi aturan.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan bahwa kenaikan pangkat Teddy juga tidak di luar prosedur.
Ia memastikan, kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol juga sudah sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Janggal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Istilah KPRP Dipertanyakan, Aneh, Tidak Sesuai Aturan
"Termasuk juga di Seskab seperti itu, jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," kata dia.
Budi mengutip pernyataan Maruli, yang sebelumnya menyatakan kenaikan pangkat Teddy dilihat dari dedikasi dan tugasnya sebagai Seskab.
"Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
(*)
Alasan Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Pakai APBN, Singgung Deviden Danantara |
![]() |
---|
Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Salah Sasaran, Menkeu Purbaya: Orang Kaya Beli |
![]() |
---|
Purbaya Ungkap Efek Serapan Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara, Ada Pertumbuhan Uang Primer |
![]() |
---|
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Lengkap Kombinasi Long Weekend |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Kuasa Hukum Serahkan Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.