Berita Nasional Terkini

Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Tuai Kontroversi, Mengapa Tak Perlu Mundur dari TNI Usai Jadi Seskab?

Kenaikan pangkat Letkol Teddy menuai kontroversi, mengapa dirinya tak perlu mundur dari TNI usai menjabat jadi Seskab?

Instagram/@tedsky_89
TEDDY NAIK PANGKAT - Potret Letkol Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Letkol Teddy menuai kontroversi, mengapa dirinya tak perlu mundur dari TNI usai menjabat jadi Seskab? (Instagram/@tedsky_89) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan pangkat Letkol Teddy menuai kontroversi, mengapa dirinya tak perlu mundur dari TNI usai menjabat jadi Seskab?

Sejak awal, pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menuai pertanyaan.

Tentu pertayaan tersebut datang karena status Teddy yang masih merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor. Belakangan, ia naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara.

Dalam hal ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam jajaran 10 jabatan sipil tersebut.

Baca juga: Termasuk Letkol Teddy! 7 TNI Aktif yang Isi Jabatan Sipil, Pensiun Dini? Respons Menhan Sjafrie

Maka, terdapat dua opsi. Yakni mengundurkan diri alias pensiun dini dari dinas keprajuritan atau tidak menjabat jabatan sipil.

Namun, diketahui sejumlah pejabat mengatakan bahwa Teddy tak perlu mundur dari keprajuritan TNI meskipun mengisi jabatan sebagai Seskab.

Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024  yang diteken Presiden Prabowo sebelumnya.

Di mana dijelaskan, dalam Pasal 48 ayat (1), aturan tersebut menyebut posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Beleid tersebut ditetapkan dan kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan tersebut,

Perubahan ini memungkinkan Seskab bisa diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mundur dari kedinasan.

Undang-Undang TNI pun mengatur bahwa Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.

Dilansir dari Kompas.com, alasan tak perlu mundur tersebut telah dipastikan pula lewat pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak.

Baca juga: Momen Prabowo Bukber Bareng Warga di Tengah Banjir Bekasi, Jalan Kaki Ditemani Seskab Teddy

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Menurut Maruli, sejak dulu Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," ucap Maruli.

Prabowo juga telah meneken Perpres Nomor 139 Tahun 2024, yang melebur Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sementara pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemensetneg dan Setkab merupakan dua institusi yang berbeda.

Aturan Sebelumnya

Setelah Prabowo meneken aturan baru, maka aturan sebelumnya yang mengatur jabatan Seskab tak lagi berlaku.

Aturan yang dimaksud tidak lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Dalam beleid ini, Setkab sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, alias tidak berada di bawah Kemensetneg.

"Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis pasal 1 ayat (1) beleid itu.

Lewat perubahan, jabatan yang diemban Teddy pun tidak menyalahi aturan.

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan bahwa kenaikan pangkat Teddy juga tidak di luar prosedur.

Ia memastikan, kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol juga sudah sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

"Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Janggal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Istilah KPRP Dipertanyakan, Aneh, Tidak Sesuai Aturan

"Termasuk juga di Seskab seperti itu, jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," kata dia.

Budi mengutip pernyataan Maruli, yang sebelumnya menyatakan kenaikan pangkat Teddy dilihat dari dedikasi dan tugasnya sebagai Seskab.

"Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved