Pilkada Mahulu 2024

Update PSU Pilkada Mahulu 2024, Bakal Paslon Angela-Suhuk Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Update PSU Pilkada Mahulu 2024, bakal paslon Angela-Suhuk selesai jalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari, Kamis-Jumat (13-14/3/2025)

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
PSU PILKADA MAHULU - Bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk saat mendaftar ke KPU sebagai pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah di PSU Pilkada Mahulu 2024. Terbaru, Angela-Suhuk selesai menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari di Samarinda, Kamis-Jumat (13-14/3/2025). (Instagram kpu_mahakamulu) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Update tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.

Bakal pasangan calon Angela Idang Belawan-Suhuk yang menggantikan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah di PSU Pilkada Mahulu sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahrani, Samarinda. 

Pemeriksaan kesehatan Angela-Suhuk yang gantikan Owena Mayang-Stanislaus di PSU Pilkada Mahulu 2024 dilaksanakan selama 2 hari yakni Kamis-Jumat (13-14/3/2025).

Dilansir TribunKaltim.co dari Instagram kpu_mahakamulu,  Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti, bakal paslon Angela-Suhuk sudah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Anggaran PSU Pilkada Mahulu 2024 Terpenuhi, Kini Fokus Persiapan Teknis dan SDM

Kini, KPU Mahulu menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang akan diumumkan kemudian.

Sebelumnya, Senin (10/3/2025) lalu bakal paslon Angela-Suhuk resmi mendaftar ke KPU untuk menggantikan Owena-Mayang di PSU Pilkada Mahulu 2024.  

Paslon Angela-Suhuk yang diusung tiga parpol yakni PAN, Demokrat dan KPU mendaftar ke KPU sebagai paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus. 

Gantikan Owena Mayang-Stanislaus, Angela-Suhuk mengungkapkan optimismenya di PSU Pilkada Mahulu 2024

Target Partisipasi Pemilih Tetap Tinggi

KPU Mahulu menegaskan bahwa mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Mahulu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin), Guntur Ponda Hidayat, yang menyebut bahwa validasi DPK akan merujuk pada absensi di kotak suara.  

"DPK yang sudah ditetapkan nantinya akan mengacu pada absensi, yang tercatat di dalam surat suara dan tersimpan di dalam kotak suara.

PSU PILKADA MAHULU - Pelaksanaan pendaftaran pengganti paslon 03, Angela - Stanis, di KPU Mahulu pada Senin (10/3/2025) kemarin.  Simak tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024 berikut ini.(TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI)
PSU PILKADA MAHULU - Pelaksanaan pendaftaran pengganti paslon Owena Mayang-Stanislaus, Angela-Suhuk, di KPU Mahulu, Senin (10/3/2025) kemarin.  bakal paslon Angela-Suhuk selesai jalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari, Kamis-Jumat (13-14/3/2025). (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Untuk pengambilan absensi ini, kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk Bawaslu, KPU Provinsi, dan KPU RI," katanya saat ditemui, Jumat (14/3/2025).  

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemilih yang telah berpindah memilih ke luar Mahulu pada Pilkada sebelumnya tidak dapat kembali mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam PSU.  

Baca juga: KPU Mahakam Ulu Merasa Tertantang pada Momen Sosialisasi PSU Pilkada Mahulu 2024

"Jika seseorang pada Pilkada lalu telah menggunakan hak pilihnya di luar Mahulu dan saat PSU ingin kembali memilih sebagai DPT di Mahulu, maka itu tidak bisa diterima.

Hal ini sudah menjadi acuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam regulasi DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) untuk PSU 2024," jelasnya.  

Ia juga berharap tingkat partisipasi pemilih dalam PSU tetap tinggi, mengingat Mahulu sebelumnya mencatat angka partisipasi yang cukup baik pada Pilkada lalu.  

"Kami sebelumnya berada di peringkat pertama di Kalimantan Timur dalam hal partisipasi pemilih, dengan angka sekitar 80 persen lebih.

Meski jumlah DPT di Mahulu tidak sebanyak kabupaten lain, tantangan geografis yang luar biasa dengan hanya 77 TPS tetap bisa kami maksimalkan," ujarnya.  

Saat ini, KPU Mahulu terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan PSU berjalan lancar serta sesuai dengan regulasi yang berlaku

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap antusias dalam menggunakan hak pilihnya pada PSU mendatang.  

"Harapan kami, partisipasi masyarakat tetap tinggi.

Mari memilih dengan baik dan bijak, serta menentukan pilihan kepada putra-putri terbaik untuk memimpin Kabupaten Mahulu periode 2024-2029," pungkasnya. 

PSU Pilkada Mahulu 2024

Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024: 24 Mei 2025

Paslon didiskualifikasi MK: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah

Bakal paslon pengganti: Angela Idang Belawan-Suhuk 

Paslon yang akan ikuti PSU Pilkada Mahulu 2024

  • Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau (status paslon)
  • Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (status paslon)
  • Angela Idang Belawan-Suhuk (status bakal paslon)

Baca juga: Bawaslu Kaltim Pelototi Netralitas Bupati Aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024

Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

1. Tanggal 4 Maret - 24 Mei 2025: Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK

2. Tanggal 7 Maret - 2 Juni 2025:  Pembentukan dan masa kerja badan adhoc pada

3. Tanggal 6 Maret - 23 Mei 2025: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU

4. Tanggal 4 - 7 Maret 2025: Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang paslonnya didiskualifikasi 

5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota 

6. Tanggal  9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon

7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi

8. Tanggal 8 - 14 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan paslon pengganti

9. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

10. Tanggal 23 Maret 2025: Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon

11. Tanggal 26 Maret - 20 Mei 2025: Pelaksanaan kampanye

12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara

13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara

Baca juga: Lengkap Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, Waktu Debat Belum Ditentukan

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved