Pilkada 2024
PSU Pilkada Serang 2024, KPU Ungkap Penyebab Jumlah Pemilih Berpotensi Berkurang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024, KPU ungkap penyebab jumlah pemilih berpotensi berkurang.
TRIBUNKALTIM.CO - PSU Pilkada Serang 2024, KPU ungkap penyebab jumlah pemilih berpotensi berkurang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Serang.
PSU di Kabupaten Serang akan digelar pada Sabtu 19 April 2025.
Sementara itu KPU Kabupaten Serang menyebut jumlah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung Sabtu 19 April 2025 mendatang berpotensi mengalami pengurangan.
Baca juga: Update PSU Pilkada Mahulu 2024, Bakal Paslon Angela-Suhuk Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, menjelaskan ada dua faktor yang membuat potensi pengurangan jumlah pemilih itu terjadi.
Dua faktor tersebut yaitu, data pemilih meninggal dunia dan pemilih yang tidak memenuhi syarat akibat menjadi anggota TNI-Polri.
Hal itu lantaran, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam tahapan PSU, wajib menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Jadi ketika ternyata dari daftar pemilih tersebut sudah meninggal, itu akan kita hapus datanya dan ditulis keterangan meninggal dunia," ujarnya usai mengikuti rapat bersama stakeholder, dan LO paslon di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (14/3/2025).
"Atau sebaliknya ketika sebelumnya belum menjadi TNI- Polri dan sekarang sudah jadi, maka dia juga sudah dikategorikan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," sambungnya.
Oleh sebab itu, Gama mengaku, KPU Kabupaten Serang akan melakukan pencermatan terhadap data pemilih tersebut.
"Jadi pencermatan itu untuk yang meninggal dunia, dan TNI-Polri," ucapnya.
Gama menyebut, pencermatan akan mulai dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang melantik badan adhoc pada 1 April 2025 mendatang.
"Karena gak mungkin dari total DPT satu dua dua ratu ribu orang lebih, hanya dilaksanakan oleh KPU," ucapnya.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan PSU Pilkada Palopo 2024, Naili Trisal Gantikan Trisal Tahir jadi Calon Wali Kota
"Dan yang lebih tahu soal kondisi di lapangan kan Adhoc itu sendiri, tapi tetap dipantau oleh KPU," imbuhnya.
Nantinya, KPU akan mencermati data sebelum memberikan C pemberitahuan kepada calon pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.