Berita Nasional Terkini

120 Orang Telah Diperiksa, Kejagung Tidak Tutup Peluang Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

120 orang telah diperiksa sebagai saksi, Kejagung tidak tutup peluang panggil Eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagung juga sudah memeriksa 120 orang terkait kasus ini. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - 120 orang telah diperiksa sebagai saksi, Kejagung tidak tutup peluang panggil Eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi terkait kasus korupsi di Pertamina.

Saat ini Kejagung sudah memeriksa total 120 saksi untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Juga Dipanggil

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, banyaknya saksi yang diperiksa mengingat tempus atau waktu kasus korupsi yang terjadi itu cukup panjang yakni selama lima tahun sehingga diperlukan keterangan dari beberapa pihak.

"Sampai hari ini ada sekitar 120 orang. Dan ini kalau kita lihat tahunnya tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak yang harus dimintai keterangan terkait itu," kata Harli kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Kendati demikian Harli menerangkan dari jumlah 120 saksi yang diperiksa itu belum terdapat nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Meski begitu pihaknya tidak menutup peluang akan memanggil Nicke jika nantinya penyidik memang membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.

"Sampai saat ini belum, kalau terkait beberapa orang yang disebutkan saya kira nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (memanggil Nicke Widyawati)," ucapnya.

HARLI SIREGAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejagung memeriksa total 120 saksi untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
HARLI SIREGAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejagung memeriksa total 120 saksi untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Ahok Diperiksa

Terkait kasus ini sebelumnya mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ahok selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/3/2025).

Usai diperiksa, Ahok mengaku cukup kaget lantaran penyidik kata dia justru memiliki bukti lebih banyak terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ketimbang dirinya yang mantan Komut Pertamina.

"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu ibaratnya saya tahu cuma sekali, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Adapun data yang dimaksud, penyidik kata Ahok memberitahunya bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah tersebut.

Mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget pasalnya ketika ia masih menjabat sebagai Komisaris, ia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional melainkan hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved