Pilkada 2024
Jelang PSU Pilkada Magetan 2024, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Bagi-bagi Sembako
Jelang PSU Pilkada Magetan 2024, Bawaslu dalami 2 laporan dugaan kecurangan bagi-bagi sembako.
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang PSU Pilkada Magetan 2024, Bawaslu dalami 2 laporan dugaan kecurangan bagi-bagi sembako.
Pilkada Magetan 2024 jadi salah satu yang harus melakukan pemungutan suara ulang di sebagian TPS.
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi, 4 TPS yang ditetapkan untuk PSU antara lain TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, suasana kontestasi politik di Kabupaten Magetan kian menghangat.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarbaru 2025 Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU, Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP
Sebanyak 2 laporan dugaan kecurangan berupa bagi-bagi sembako, jelang PSU diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Dua laporan dari masyarakat itu diterima Bawaslu dalam satu hari pada Selasa (11/3/2025).
Laporan pertama diajukan oleh seorang warga yang menuding salah satu paslon, memberikan dua kantong sembako kepada warga di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengatakan dua laporan tersebut diregister pada Rabu (13/3/2025), setelah melalui tahap kajian awal.
"Dua laporan ini sudah diregister dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Gakkumdu," ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Ia mengungkapkan, dari hasil rapat pleno, kedua laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Meski demikian, dirinya menegaskan, proses register hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan untuk membuktikan kebenaran dugaan kecurangan.
"Karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu, maka kami akan membahasnya lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi," ungkap Ramzi.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan, lanjut Ramzi, berupa sembako berisi beras, gula, minyak, teh celup, dan kecap, dengan stiker serta foto paslon yang terlampir.
“Ini masih berada dalam tahap awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat diketahui setelah pembahasan lebih lanjut, oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.
Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024
KPU Anggarkan Dana Rp 403 Juta, PSU Pilkada Magetan 2024 Digelar 22 Maret 2025
Berbagai persiapan terus dilakukan KPU Kabupaten Magetan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024.
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi, 4 TPS yang ditetapkan untuk PSU antara lain TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.