Ramadhan 2025

Info Terbaru Tanggal Pencairan THR untuk PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri di Lebaran 2025

Inilah update terbaru mengenai kabar pencairan THR bagi PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR 2025 - Ilustrasi. Inilah update terbaru mengenai kabar pencairan THR bagi PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), THR bagi PNS akan dicairkan dua minggu sebelum Lebaran, yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: THR Pensiunan 2025 Turun Mulai 17 Maret, Cair 100 Persen? Cek Info Terkini Besarannya dari Taspen

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2025.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Rinciannya sebagai berikut: 

- Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

- Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.

- Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.

- Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca juga: THR Pensiunan 2025 Turun Mulai 17 Maret Hari Ini, Info dari Taspen Nominal Besaran yang Diterima

Komponen THR 

Komponen THR yang diberikan kepada ASN mencakup:

ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved