Berita Nasional Terkini

Cara Menghitung Pajak THR 2025 yang Simpel dan Mudah Dipahami Lengkap Contohnya

Simak cara menghitung pajak thr 2025 yang simpel dan mudah dipahami lengkap contohnya berikut ini.

Editor: Nisa Zakiyah
Canva/Freepik designed by mamewmy
PAJAK THR 2025 - Ilustrasi. Simak cara menghitung pajak thr 2025 yang simpel dan mudah dipahami lengkap contohnya berikut ini. 

Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 sesuai golongannya sebagai berikut:

1. Pensiunan PNS golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200

Golongan IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300

Golongan IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200

Golongan ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700.

2. Pensiunan PNS golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900

Golongan IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800

Golongan IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700

Golongan IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800.

3. Pensiunan PNS golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600

Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200

Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100

Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.

4. Pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800

Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900

Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900

Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

Sebagai informasi, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Gaji 13-14, Pensiunan PNS juga diketahui akan mendapat tunjangan THR terbaru.

Adapun sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini teradat prediksi komponen THR PNS seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Besaran Gaji Ke-13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS 2025, Berikut Jadwal Pencairan via Rekening: 

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Di samping itu, pencairan THR ini pun juga sudah diumumkan langsung lho oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, jika Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.

Bahkan tak tanggung-tanggung, jika pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN termasuk PNS pada tahun 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Dari bocoran yang beredar jika untuk untuk pencairan THR PNS 2025 ini diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025. 

Mekanisme Pencairan THR Pensiunan

Mekanisme pencairan THR bagi pensiunan PNS sedikit berbeda dari pembayaran gaji bulanan.

Oleh karena itu, penting bagi para pensiunan untuk memahami prosedurnya agar tidak mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

Bagi pensiunan yang menerima gaji pokok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), THR yang diterima akan mencakup semua tunjangan yang melekat pada gaji pokok mereka.

Sementara itu, bagi pensiunan yang berada di bawah instansi pemerintah daerah, besaran THR dapat berbeda tergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.

Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk memastikan rekening penerimaan pensiun tetap aktif agar pencairan THR dapat berjalan lancar.

Demikian informasi seputar jadwal pencairan thr pensiunan pns. Semoga bermanfaat! (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai 17 Maret, Segini Besarannya"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved