Berita Nasional Terkini
Cara Menghitung Pajak THR 2025 yang Simpel dan Mudah Dipahami Lengkap Contohnya
Simak cara menghitung pajak thr 2025 yang simpel dan mudah dipahami lengkap contohnya berikut ini.
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER bulanan C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.
Contoh Pemotongan Pajak untuk THR
Lebih lanjut Dwi memberikan contoh penerapan pemotongan pajak pada THR sebagai berikut:
Karyawan A (PTKP: Tidak kawin, tanpa tanggungan atau TK/0) merupakan pegawai perusahaan PT ABC mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta/bulan.
Kemudian pada bulan Juni, karyawan A mendapatkan THR sebesar Rp 3 juta.
cara menghitung pajak thr
thr kena pajak berapa
perhitungan thr menurut uu cipta kerja
cara hitung thr belum setahun
THR
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline |
![]() |
---|
MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, 'Mental Pelanggar Hukum' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.