Berita Berau Terkini

29 Tenaga Honorer di Pasar Sanggam Adji Dilayas Dirumahkan, Operasional Pasar Terdampak

UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), menghadapi kendala serius dalam operasionalnya setelah 29 tenaga kerja kontrak dirumahkan sejak awal 2025

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
29 ORANG DIRUMAHKAN -   Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau, Rabu (19/3/2025). Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) menghadapi kendala serius dalam operasionalnya setelah 29 tenaga kerja kontrak dirumahkan sejak awal tahun 2025.  (TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI) 

Namun, ia menambahkan bahwa keputusan terkait tenaga kerja kontrak ini masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, regulasi dari pusat menyatakan bahwa PTT dan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun harus dirumahkan.

"Keputusan dari pusat menyatakan bahwa PTT dan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun harus dirumahkan. Namun, kami memahami dampak yang ditimbulkan dan akan mencari solusi agar permasalahan ini bisa diatasi secepat mungkin," jelasnya.

Ia berharap ada kebijakan yang bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, baik dari sisi regulasi maupun kebutuhan tenaga kerja di pasar.

Pemerintah daerah akan terus mengupayakan agar pelayanan di pasar tetap optimal dan masyarakat tidak dirugikan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved