Berita Berau Terkini
29 Tenaga Honorer di Pasar Sanggam Adji Dilayas Dirumahkan, Operasional Pasar Terdampak
UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), menghadapi kendala serius dalam operasionalnya setelah 29 tenaga kerja kontrak dirumahkan sejak awal 2025
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
Namun, ia menambahkan bahwa keputusan terkait tenaga kerja kontrak ini masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, regulasi dari pusat menyatakan bahwa PTT dan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun harus dirumahkan.
"Keputusan dari pusat menyatakan bahwa PTT dan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun harus dirumahkan. Namun, kami memahami dampak yang ditimbulkan dan akan mencari solusi agar permasalahan ini bisa diatasi secepat mungkin," jelasnya.
Ia berharap ada kebijakan yang bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, baik dari sisi regulasi maupun kebutuhan tenaga kerja di pasar.
Pemerintah daerah akan terus mengupayakan agar pelayanan di pasar tetap optimal dan masyarakat tidak dirugikan. (*)
DPRD Berau Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus Pembangunan Merata dan Peningkatan SDM |
![]() |
---|
Pemkab Berau Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Melalui Integritas SPI dan MCSP 2025 |
![]() |
---|
Ketergantungan pada Dana Pusat, APBD Berau Terancam Terpengaruh Pemangkasan TKD |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Warga Berau Nyalakan Lilin, Tabur Bunga Kenang Perjuangan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Disdukcapil Berau Ingatkan Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.