Berita Samarinda Terkini
Pemuda di Palaran Samarinda Tega Pukul Ibu Kandung hingga Masuk Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
Polsek Palaran amankan seorang Pemuda yang telah Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Palaran amankan seorang Pemuda yang telah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di jalan niaga Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran beserta barang bukti berupa satu buah besi jemuran senin (17/03/25).
Pria tersebut berinisial FR yang masih berusia 22 tahun, yang melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya dengan mengunakan sebuah besi.
Secara Kronologi Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto, dalam keterangan menyampaikan kasus ini berawal ketika pelaku FR(22) tiba di rumah dan mencari topi miliknya, namun saat mencari topi tersebut pelaku tidak menemukan dan lalu bertanya kepada korban yang merupakan ibu kandungnya tentang keberadaan topi miliknya.
Baca juga: DPRD Samarinda Agendakan Sidak Terowongan Selili, Pastikan Kelayakan Sebelum Dibuka
"Karena sang ibu tidak mengetahui letak topi milik pelaku mengatakan jika dia (korban) tidak mengetahui, mendengar jawaban korban, pelaku langsung marah kepada korban," ucapnya.
Tidak hanya marah lalu kemudia pelaku mengambil besi jemuran dan langsung memukuli korban berkali-kali sehingga mengenai tangan korban.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh anaknya tersebut, sang ibu mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit dengan dibantu ketua RT setempat.
Lebih lanjut AKP Iswanto, menyampaikan atas perbuatannya tersebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan FR pun telah mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukum hingga 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan pelaku dikenai pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT," Pungkasnya. (*)
2 Pelaku Curanmor Warga Samarinda Ditangkap di Penajam Paser Utara, Pelaku Hendak Healing ke Kalsel |
![]() |
---|
7 Tersangka Bom Molotov di Samarinda Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Pelabuhan Samarinda Akan Tambah Alat Sinar X untuk Cegah Penyelundupan Sabu |
![]() |
---|
Samarinda Utara Rawan Aksi Pencurian, 4 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Jalan Tembusan Merdeka ke Sambutan Diperbaiki, PUPR Samarinda Fokus Bangun Dinding Penahan Tebing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.