Berita Nasional Terkini

THR Pensiunan 2025 dan PNS Mulai Cair, Kemenkeu sudah Gelontorkan Rp 20,86 T, Jadwal Gaji ke-13

THR Pensiunan 2025 dan ASN sudah mulai dicairkan. Kemenkeu sudah gelontorkan Rp 20,86 Triliun. Cek jadwal pencairan gaji ke-13.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. THR Pensiunan 2025 dan ASN sudah mulai dicairkan. Kemenkeu sudah gelontorkan Rp 20,86 Triliun. Cek jadwal pencairan gaji ke-13. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2025.

Ia pun memastikan kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat sudah selesai pada pekan lalu.

“Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil, pekan lalu.

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Jadwal Pencairan Gajie ke-13

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Besaran THR Pensiunan, PNS dan PPPK

Berikut ini besaran THR pada periode Lebaran 2025 mengacu pada PP 11/2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300.

2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.

3. THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved