Berita Nasional Terkini
Poin-poin Penting dalam Perubahan UU TNI Terbaru yang Resmi Ditetapkan Hari Ini oleh DPR RI
Inilah poin-poin penting dalam perubahan UU TNI terbaru yang resmi ditetapkan hari ini oleh DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah poin-poin penting dalam perubahan UU TNI terbaru yang resmi ditetapkan hari ini oleh DPR RI.
Kamis (20/3/2025), Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 telah disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa.
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Ia berharap, pengesahan Revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Baca juga: Tok! RUU TNI Resmi Disahkan oleh DPR RI, Ini Poin-poin Isi Revisinya, Apa Itu Dwifunsi ABRI?
"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta secara serempak.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI.
Jabatan Sipil
Perihal yang paling menjadi sorotan publik ialah perubahan Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Apabila mengacu kepada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun dalam UU TNI terbaru, poin tersebut kini berubah sehingga TNI akfif dapat menjabat pada 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Termasuk pula lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Usia Pensiun TNI
Selanjutnya adalah poin yang merevisi soal batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.
Berdasarkan UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi Perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Melalui revisi ini, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI terbaru mencatat, batas usia pensiun Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Kedua pasal tersebut merupakan pasal yang paling krusial perubahannya.
Tugas Pokok TNI
Terdapat penambahan poin dalam UU TNI terbaru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Aksi Demo di DPR Saat Pengesahan RUU TNI
Seperti diketahui, Revisi UU TNI telah mendapat kecaman keras dari publik karena dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik serta berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.
Diketahui, aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI digelar di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (19/3/2025).
Aksi tersebut bersamaan dengan Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya mengesahkan RUU TNI.
Mengutip dari Kompas.com, situasi di Gerbang Pancasila yang berada di belakang gedung DPR/MPR RI tampak terlihat begitu sibuk jelang pengesahan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Baca juga: Tuntutan Demo Tolak Pengesahan RUU TNI, Daftar Pasal Kontroversial hingga Tagar TolakRUUTNI Trending
Sekitar pukul 07.49 WIB, setidaknya tujuh kendaraan bertuliskan "Brimob" atau "Polisi" memasuki Gerbang Pancasila, sehingga kawasan tersebut tampak ramai dengan kehadiran aparat keamanan.
Secara terpisah, Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal menyampaikan bahwa demo tolak RUU TNI hari ini akan diikuti oleh aliansi BEM dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Ia menjelaskan, demo hari ini merupakan bentuk kekecewaan setelah protes masyarakat terkait RUU TNI di media sosial tidak digagas.
Menurutnya, DPR justru semakin ugal-ugalan dengan melakukan proses pengesahan RUU TNI di sidang paripurna.
“BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar. Namun, DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan, khususnya dilanjutkan pada tingkat 2 Sidang Paripurna,” pungkasnya.
Soal Penolakan RUU TNI, Sufmi Dasco: Itu Hal Biasa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung saat pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang adalah hal yang biasa.
Baginya, hal tersebut adalah wajar dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
"Ya namanya juga dinamika politik kan demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, pihak DPR RI sudah melakukan upaya komunikasi dengan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil soal RUU TNI.
"Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk koalisi masyarakat sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini," ungkapnya.
Baca juga: 2 Dampak RUU TNI Jika Disahkan Menurut Pengamat, Militer Ambil Pekerjaan Pelaku Swasta hingga Petani
Dasco mengatakan, tidak ada bahasan soal dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru dalam RUU TNI.
Hal tersebut, dijelaskannya, merupakan hal yang disepakati bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
"Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat, bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," tegasnya. (*)
'Hadiah' Bagi Komandan Upacara Hari Kemerdekaan, Karier Cemerlang dan Tempati Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Fakta-fakta Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Jadi Markas GRIB Jaya, Kronologi Pangdam Dilempari Batu |
![]() |
---|
Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Berlaku Sampai 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polemik Royalti Bikin Gaduh, Menteri Hukum Perintahkan Agar LMKN dan LMK Diaudit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.