Berita Nasional Terkini
Tuntutan Demo Tolak Pengesahan RUU TNI, Daftar Pasal Kontroversial hingga Tagar TolakRUUTNI Trending
Berikut tuntutan demo tolak pengesahan RUU TNI. Cek daftar pasal kontorversial hingga tagar #TolakRUU TNI jadi trending hari ini, Kamis (20/3/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada tingkat pertama kemarin.
Rencananya, RUU TNI ini akan dibawa ke paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Gelombang massa menolak pengesahan RUU TNI pun digelar hari ini, Kamis (20/3/2025) sementara di medsos X (dulu Twitter) tagar #TolakRUUTNI masuk deretan trending topic.
Di X, sejumlah warga menggunakan tagar #TolakRUUTNI suasana demo hingga berbagai sikap terkait RUU TNI ini.
Baca juga: 2 Dampak RUU TNI Jika Disahkan Menurut Pengamat, Militer Ambil Pekerjaan Pelaku Swasta hingga Petani
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI bakal digelar di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025).
Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia (SI) Anas Robbani mengatakan, sebanyak 1.000 massa aksi akan merapat ke DPR pagi ini.
"Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Anas menyampaikan, titik kumpul demo hari ini berada di dua lokasi, yaitu Senayan, Jakarta Pusat dan DPR RI.
Massa aksi pada Rabu (18/3/2025) telah memblokir akses masuk Gedung DPR RI, menyusul keputusan DPR untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI pada hari ini.
Meski demikian, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin belum bisa memastikan apakah RUU TNI akan disahkan dalam sidang rapat paripurna DPR hari ini.
Hasanuddin hanya menyampaikan bahwa RUU TNI sudah selesai dibahas dan tinggal dilanjut ke tahap II, yaitu dibacakan di rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Tuntutan demo tolak RUU TNI hari ini
Baca juga: RUU TNI Tinggal Selangkah Lagi Jadi UU, DPR RI Setuju Dibawa ke Rapat Paripurna
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal menyampaikan, demo tolak RUU TNI hari ini akan diikuti oleh aliansi BEM dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Satria menjelaskan, demo hari ini merupakan bentuk kekecewaan setelah protes masyarakat terkait RUU TNI di media sosial tidak digagas.
Menurutnya, DPR justru semakin ugal-ugalan dengan melakukan proses pengesahan RUU TNI di sidang paripurna.
“BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar.
Namun, DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna,” terang dia.
Dikutip dari akun Instagram @bemsi.official, Kamis, demo tolak RUU TNI juga akan berlangsung di beberapa kota atau kabupaten wilayah lain.
Seruan aksi serentak ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan sebagainya.
Seruan massa aksi tersebut membawa tuntutan sebagai berikut:
- Menolak revisi UU TNI
- Menolak dwifungsi militer
- Menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak
- Menuntut reformasi institusi TNI
- Membubarkan komando teritorial
- Mengusut tuntas korupsi dan bisnis militer.
Pasal-pasal kontroversial RUU TNI
Ada banyak kekhawatiran bagi masyarakat sipil jika RUU TNI disahkan, salah satunya adalah kembalinya dwifungsi ABRI.
Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah beberapa pasal yang dinilai kontroversial.
Baca juga: Viral! Tagar Tolak RUU TNI Ramai di Media Sosial, Peringatkan Potensi Dwifungsi Militer
Berikut rinciannya:
1. TNI aktif tempati 16 kementerian/lembaga
Diberitakan Kompas.com, Kamis, Pasal 47 menjadi salah satu pasal kontroversial lantaran diduga akan mereduksi supremasi sipil.
Pasal tersebut mulanya membatasi TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.
Namun, pasal tersebut direvisi dengan penambahan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif, yakni menjadi 16 jabatan.
2. Batas usia pensiun TNI
Pasal kontroversial berikutnya adalah revisi Pasal 53 yang mengubah usia pensiunan TNI semakin lama.
Berdasarkan potongan draf RUU TNI, Pasal 53 mengatur bahwa usia pensiun prajurit TNI bervariatif antara 55-62 tahun.
Berikut perinciannya:
Pangkat bintara dan tamtama: usia pensiun 55 tahun.
Pangkat perwira hingga pangkat kolonel: usia pensiun paling tinggi 58 tahun
Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 1: usia pensiun 60 tahun
Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 2: usia pensiun 61 tahun
Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 3: usia pensiun 62 tahun.
3. Perluasan kewenangan dan tugas TNI
Merujuk aturan saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP).
Namun, tugas tersebut bertambah menjadi 17 dalam revisi UU TNI.
Belum disebutkan secara rinci apa saja tugas tambahan OMSP TNI.
Namun, salah satu yang sudah disampaikan adalah mengatasi masalah narkoba dan operasi siber.
Baca juga: Rapat RUU TNI di Hotel Dijaga oleh Koopssus, Puan Maharani: Masuk Tanpa Izin Tidak Diperbolehkan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Ramai Petisi Tolak RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Bantah akan Kembalikan Dwifungsi Militer |
![]() |
---|
Alasan Hotel Mewah Fairmont Jakarta Jadi Tempat Rapat DPR RUU TNI, Sekjen: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah: 16 Lembaga Bisa Dijabat TNI Aktif, Penolakan dari Perwakilan Sipil |
![]() |
---|
Tanggapi Kabar DPR RI Diam–Diam Bahas RUU TNI di Hotel, Pokja 30 Kaltim: Urgensinya Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.